Pamer Payudara di Bandara Jogjakarta, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
Kamis, 28 April 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Dakwaan kedua kepada Siskaeee yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44/2008 tentang pornografi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto.
Baca juga: Diterkam Buaya Muara, Jasad Gadis di Bintan Ditemukan Tak Utuh Lagi
Dalam persidangan terungkap sejumlah barang bukti dari hasil kasus pornografi dan UU ITE yang dilakukan Siskaeee. Sejumlah barang bukti tersebut, ada yang dirampas negara, dan ada juga yang dikembalikan kepada Siskaeee.
Majelis Hakim PN Wates, menetapkan barang bukti berupa satu buah ponsel warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara. Satu buah flashdisk warna merah hitam, sampai dengan satu buah kaos di video warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee, terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan, dan juga keuntungan yang diperoleh dari mengunggah kontennya ke situs onlyfans.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto.
Baca juga: Diterkam Buaya Muara, Jasad Gadis di Bintan Ditemukan Tak Utuh Lagi
Dalam persidangan terungkap sejumlah barang bukti dari hasil kasus pornografi dan UU ITE yang dilakukan Siskaeee. Sejumlah barang bukti tersebut, ada yang dirampas negara, dan ada juga yang dikembalikan kepada Siskaeee.
Majelis Hakim PN Wates, menetapkan barang bukti berupa satu buah ponsel warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara. Satu buah flashdisk warna merah hitam, sampai dengan satu buah kaos di video warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee, terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan, dan juga keuntungan yang diperoleh dari mengunggah kontennya ke situs onlyfans.

Lihat Juga :