Polres Sangihe Amankan 4 Tersangka Penyelundup 6 Perempuan Asal Filipina
Kamis, 28 April 2022 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Tiba di Bandung, keenam wanita ini dijemput dan ditampung oleh tersangka SAM dan AN di beberapa rumah kontrakan di Jawa Barat.Aksi kawanan sindikat ini kemudian terlacak oleh aparat kepolisian setelah menerima informasi dari warga tentang kegiatan penyelundupan manusia ini, pada hari Minggu (6/2/2022).
“Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian berhasil mengamankan enam korban dan dibawa ke Polres Cimahi Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2022, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe,” terang Kapolres.
Polisi juga berhasil mengamankan para tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Kepulauan Sangihe. Sejumlah barang bukti, juga diamankan. Di antaranya satu buah perahu jenis pamo, beberapa buah handphone, buku rekening bank, lembar bukti print rekening koran, dan beberapa lembar boarding pass. Baca juga: Ini Peran 5 Polisi yang Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
“Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian berhasil mengamankan enam korban dan dibawa ke Polres Cimahi Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2022, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe,” terang Kapolres.
Polisi juga berhasil mengamankan para tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Kepulauan Sangihe. Sejumlah barang bukti, juga diamankan. Di antaranya satu buah perahu jenis pamo, beberapa buah handphone, buku rekening bank, lembar bukti print rekening koran, dan beberapa lembar boarding pass. Baca juga: Ini Peran 5 Polisi yang Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
(don)
Lihat Juga :