Polres Sangihe Amankan 4 Tersangka Penyelundup 6 Perempuan Asal Filipina

Kamis, 28 April 2022 - 14:52 WIB
loading...
Polres Sangihe Amankan...
Polres Kepulauan Sangihe mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi di wilayah hukumnya. Foto SINDOnews
A A A
SANGIHE - Polres Kepulauan Sangihe mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi di wilayah hukumnya. Enam wanita asal Filipina diselundupkan ke Bandung, Jawa Barat.

“Saat ini polisi berhasil mengamankan enam wanita asal Filipina sebagai korban dan juga empat tersangka, yaitu MBM (51) warga Tabukan Utara, MA (29) warga Manado, SAM (42) warga Subang Jawa Barat dan AN (47) warga Subang Jawa Barat,” ujar Kapolres AKBP Denny Wolter, Kamis (28/4/2022). Baca juga: Jual Gadis Muda untuk Kenikmatan Ranjang saat Puasa, 2 Mucikari Tak Berkutik Diringkus Polisi



Menurut Kapolres, penyelundupan wanita asal Filipina ini terjadi pada hari Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu lanjutnya, kedua tersangka yaitu MBM dan MA membawa enam wanita asal Filipina dengan menggunakan perahu dan berlabuh di pantai Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara.

“Mereka kemudian dibawa ke Manado dan menginap di salah satu penginapan di Manado. Selanjutnya mereka diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat,” ujar Kapolres.

Tiba di Bandung, keenam wanita ini dijemput dan ditampung oleh tersangka SAM dan AN di beberapa rumah kontrakan di Jawa Barat.Aksi kawanan sindikat ini kemudian terlacak oleh aparat kepolisian setelah menerima informasi dari warga tentang kegiatan penyelundupan manusia ini, pada hari Minggu (6/2/2022).

“Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian berhasil mengamankan enam korban dan dibawa ke Polres Cimahi Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2022, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe,” terang Kapolres.

Polisi juga berhasil mengamankan para tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Kepulauan Sangihe. Sejumlah barang bukti, juga diamankan. Di antaranya satu buah perahu jenis pamo, beberapa buah handphone, buku rekening bank, lembar bukti print rekening koran, dan beberapa lembar boarding pass. Baca juga: Ini Peran 5 Polisi yang Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Rekomendasi
5 Fakta Kanada Lolos...
5 Fakta Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Afrika Selatan
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
6 Orang Ditetapkan Sebagai...
6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved