Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah

Rabu, 27 April 2022 - 15:22 WIB
loading...
A A A
Akibat situasi tersebut, akhirnya dilakukan sosialisasi penjelasan hukum terhadap tanah di kawasan hutan Nggorang Bowosie RTK 108 kepada 58 orang perambah yang dilakukan oleh Camat Komodo saat itu. Hingga pada tanggal 1 Desember 2004, Bupati Manggarai Barat pun mengeluarkan surat No. DPKLH.522.7/271/XII/2004 perihal larangan membangun rumah dalam Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108.

Lanjut Nali, upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan perambahan dalam kawasan hutan ini kembali dilakukan Pemkab Manggarai Barat, dengan mengeluarkan surat No. DPKLH.522.11/04/I/2005 tertanggal 8 Januari 2005, perihal penertiban hukum di mana membahas tentang langkah hukum penertiban perambahan Kawasan Hutan Nggorang Bowosie.

Baca juga: Jalur Pantura Cirebon Macet 1 Km di Kawasan Pasar Tumpah Tegal Gubug

Beberapa poin yang disepakati antara lain, melakukan sosialisasi kepada masyarkat tentang status Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108, bersama-sama oleh Dinas Pertambangan Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Polres Manggarai Barat, serta Kepala Desa Gorontalo bersama Kepala Desa Golo Bilas.

Selain itu juga disepakati, setiap orang dilarang melakukan kegiataan pembangunan rumah dan pembukaan kebun baru di dalam Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 sejak 15 Januari 2005. Apabila ada yang melanggarnya, maka akan ditindak tegas melalui proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Sejak 15 Januari 2005, aktifitas di dalam kawasan hutan khususnya pada area patung komodo sedikit berkurang," ujarnya.

Namun pada 6 Februari 2009, KPH kembali menemukan kepemlikan rumah baru dalam kawasan hutan, yang lokasinya di depan kantor pekerjaan umum, sampai dengan area patung komodo Wae Mata. Dari hasil pendataan, ada sebanyak 62 pemilik rumah dan terdapat 32 unit rumah yang baru dibangun pada tahun 2005 ke atas.

Hal ini pun menyebabkan Bupati Manggarai Barat waktu masih dijabat almarhum Fidelis Pranda, pada tahun 2011 mengeluarkan surat No. DK.522.71 /IV/2011 tanggal 21 April 2011, perihal larangan membangun rumah di dalam Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108, dan kepada Kapolres Manggarai Barat ,melalui surat No. DPKLH.522.11/16/I/2005 perihal Laporan Tindak Pidana Okupasi Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108, dengan hasil surat pernyataan atas nama Danie Dakul dan Abdul Jaharudin.

Keputusan ini, menurut Nali ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan rekonstruksi tata batas Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 sepanjang 8 Km, yang dituangkan dalam surat No. DPKLH 522.6/142/VI/2006 tertanggal 2 Juni 2006 mulai dari Desa Nggorang, Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.

Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah


Di tahun 2012, dalam rangka menyelesaian permasalahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Manggarai Barat, dilakukanlah usulan perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Manggarai Barat, seluas 2.277 hektar. Dan dari hasil pengukuran, didapati seluas 4.036 hektar yang tersebar di beberapa kawasan hutan di seluruh wilayah Manggarai Barat.

Selanjutnya, berdasarkan perkembangan usulan masyarakat yang terus berkembang, maka usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan terus bertambah, pada 23 Desember 2013 Bupati Manggarai Barat, mengeluarkan surat No. EK.500/0/XII/2013 tentang usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dengan total luas usulan mencapai 6.2888,54 hektar.

"Karena persoalan itu, kebijakan bupati saat itu harus diminta ke kementrian kehutanan supaya yang ada di depan SPBU dibebaskan dari kawasan hutan. Maka melalui perubahan tata ruang wilayah provinsi seluruh NTT, kita mengajukan perubahan peruntukan kawasan hutan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, saat itu masyarakatnya hanya yang ada di depan SPBU saja, saat itu hanya mereka tidak ada yang lain," tegasnya.

Nali pun menambahkan surat Bupati Manggarai Barat No, EK.500/0/XII/2013 perihal usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan berimbas pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 54.163 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 12.168 hektare, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.811 hektare di Provinsi NTT.

Dalam keputusan menteri tersebut, menunjukan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat RTK 108 Nggorang Bowosie terdiri dari empat poligon, yakni dua poligon di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng; satu poligon di Desa Gorontalo; dan satu poligon di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Untuk poligon Desa Gorontalo luasannya 38 hektar, yang merupakan hasil perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Provinsi NTT, dengan peruntukan alokasi penggunaan lain (APL).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Wakil Ketua Komisi VII:...
Wakil Ketua Komisi VII: Gelaran Tona Sian Huta Angkat Opera Batak ke Panggung Nasional
Jaga Kelestarian Hutan...
Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air, Rehabilitasi DAS di Lore Selatan Digencarkan
Libur Panjang, Monas...
Libur Panjang, Monas Diserbu 4.009 Pengunjung, 129 di Antaranya Wisatawan Mancanegara
BPODT Sebut Infrastruktur...
BPODT Sebut Infrastruktur dan Regulasi Kunci Pengembangan Destinasi Danau Toba
Pembangunan Masjid Nurlaila...
Pembangunan Masjid Nurlaila Naga di Manggarai Barat Perkuat Spiritual Masyarakat
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Indonesia-AS Perkuat...
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Produk Kehutanan Berbasis Keberlanjutan
Rekomendasi
5 Cara Memilih Tempat...
5 Cara Memilih Tempat Top Up Game yang Terpercaya, AntiScam!
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Berita Terkini
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved