Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Slemen Tak Jelas
Sabtu, 20 Juni 2020 - 01:00 WIB
loading...
Kadinkes Sleman Joko Hastaryo.Foto/SINDONews/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Sekitar 600 tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di Sleman hingga sekarang belum menerima insentif seperti yang telah dijanjikan pemerintah.
Para nakes tersebut menangani Covid-19 di sembilan rumah sakit rujukan. Yaitu RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RS JIH, RS Panti Rini, RS Sakina Idaman, RS PKU Muhammadiyah Gamping, RS Bhayangkara, RSA UGM dan RS Hermina.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo mengatakan sekitar 600 an nakes yang diajukan ke pusat sudah dierifikasi baik di tingkat kabupatan maupuh pemda DIY dan sekarang sudah terproses sampai ke pusat. Nmun sampai sekarang belum ada kepastian kapan cairnya.
“Data sudah sampai ke pusat, nanti pusat seperti apa sampai sekarang belum ada informasi,” kata Joko, Jumat (19/6/2020).
Baca juga: Corona Membuat 50 Desa Wisata di Sleman Merugi
Joko menjelaskan pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan kepada nakes yang menangani Covid-19 tersebut. Dalam penangganan Covid-19 ini ada dua aspek, yaitu hospital dan prehospital.
Untuk hospital, karena saat awal-awal Covid-19 penggunaan alat pelindung diri (APD) belum ketat dan ketersediannya terbatas, banyak nakes yang berjatuhan menjadi korban.
Para nakes tersebut menangani Covid-19 di sembilan rumah sakit rujukan. Yaitu RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RS JIH, RS Panti Rini, RS Sakina Idaman, RS PKU Muhammadiyah Gamping, RS Bhayangkara, RSA UGM dan RS Hermina.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo mengatakan sekitar 600 an nakes yang diajukan ke pusat sudah dierifikasi baik di tingkat kabupatan maupuh pemda DIY dan sekarang sudah terproses sampai ke pusat. Nmun sampai sekarang belum ada kepastian kapan cairnya.
“Data sudah sampai ke pusat, nanti pusat seperti apa sampai sekarang belum ada informasi,” kata Joko, Jumat (19/6/2020).
Baca juga: Corona Membuat 50 Desa Wisata di Sleman Merugi
Joko menjelaskan pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan kepada nakes yang menangani Covid-19 tersebut. Dalam penangganan Covid-19 ini ada dua aspek, yaitu hospital dan prehospital.
Untuk hospital, karena saat awal-awal Covid-19 penggunaan alat pelindung diri (APD) belum ketat dan ketersediannya terbatas, banyak nakes yang berjatuhan menjadi korban.
Lihat Juga :