Kakek di Sukabumi Divonis Mati Usai Setubuhi 10 Bocah Perempuan, Modusnya Cari Kutu

Rabu, 27 April 2022 - 04:55 WIB
loading...
A A A
Abah Heni melakukan aksinya terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya. Terhitung sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni.

“Rata-rata korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi,” terungkap dalam dokumen.

Kini, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah menjatuhkan vonis mati kepada Hendi alias Abah Heni dalam kasus pemerkosaan terhadap 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.



Lelaki berusia 57 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas Yuli Heryati dalam surat putusannya yang dilihat, Selasa (26/4/2022).
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4518 seconds (0.1#10.140)