Kakek di Sukabumi Divonis Mati Usai Setubuhi 10 Bocah Perempuan, Modusnya Cari Kutu

Rabu, 27 April 2022 - 04:55 WIB
loading...
Kakek di Sukabumi Divonis...
Kakek di Sukabumi divonis mati usai menyetubuhi 10 bocah perempuan, modusnya cari kutu. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Hendi alias Abah Heni usai menyetubuhi 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat.

Modusnya, kakek berusia 57 tahun itu sebelum melampiaskan nafsu bejatnya yakni mencari kutu. Hal itu terungkap dalam dokumen putusan PN Cibadak.

Disebutkan, perbuatan Abah Heni terhadap para korbannya terjadi sekitar tahun 2020 dimana saat itu, korban sedang bermain dengan anak terdakwa.

Baca juga: Setubuhi Paksa 10 Bocah Perempuan, Kakek di Sukabumi Divonis Mati

"Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)' dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," tulis dokumen putusan tersebut.

Setelah itu, terjadilah pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Modus pencarian kutu ini dilakukan Abah Heni terhadap enam anak korban. Selain modus mencari kutu, terungkap juga modus lainnya, yakni jalan-jalan menggunakan motor hingga memberikan iming-iming uang kepada korbannya.



Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab Abah Hendi dilakukan sejak 2017.

"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Divonis Mati, Predator Seks Herry Wirawan Belum Ambil Sikap Soal Kasasi

Abah Heni melakukan aksinya terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya. Terhitung sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni.

“Rata-rata korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi,” terungkap dalam dokumen.

Kini, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah menjatuhkan vonis mati kepada Hendi alias Abah Heni dalam kasus pemerkosaan terhadap 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Kiai Cabul di Kulonprogo Jogjakarta Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Lelaki berusia 57 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas Yuli Heryati dalam surat putusannya yang dilihat, Selasa (26/4/2022).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Pemeriksaan Mata Gratis...
Pemeriksaan Mata Gratis di Kadudampit MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Dinilai Sangat Membantu Warga
MNC Peduli, RSI Assyifa...
MNC Peduli, RSI Assyifa Sukabumi, dan Kecamatan Kadudampit Gelar Pemeriksaan Mata Gratis
Peringati Hari Bumi,...
Peringati Hari Bumi, MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Lingkungan bagi Murid SD
Perkuat Literasi, MNC...
Perkuat Literasi, MNC Peduli Salurkan Ratusan Buku ke SDN Cibilik Sukabumi
Ibu Tiri Ditetapkan...
Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Anaknya hingga Tewas di Sukabumi
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved