Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Makassar, Barang Bukti 1,8 Kg Diamankan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram. Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang berinisial ZF dan FZ.
Keduanya ditangkap di salah satu tempat di Kota Makassar saat melakukan pemesanan barang. Barang tersebut dipesan dari sesorang berinisial FR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Baca Juga: Kapolrestabes Makassar
"Ada enam TKP agar tidak fokus satu titik. Mereka memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja," kata Kapolrestabes.
Baca Juga: Kapolrestabes
"Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika). Tapi kita masih kembangkan dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, " ujarnya.
Baca juga:Alasan Ikut Sakit Hati, Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Anggota Dishub
Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir.
"Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya.
Keduanya ditangkap di salah satu tempat di Kota Makassar saat melakukan pemesanan barang. Barang tersebut dipesan dari sesorang berinisial FR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Baca Juga: Kapolrestabes Makassar
"Ada enam TKP agar tidak fokus satu titik. Mereka memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja," kata Kapolrestabes.
Baca Juga: Kapolrestabes
"Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika). Tapi kita masih kembangkan dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, " ujarnya.
Baca juga:Alasan Ikut Sakit Hati, Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Anggota Dishub
Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir.
"Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya.
(luq)