Pistol untuk Mengeksekusi Pegawai Dishub Milik Anggota Brimob, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Minggu, 24 April 2022 - 17:20 WIB
loading...
Pistol untuk Mengeksekusi...
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Awal rilis pengungkapan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang di Markas Polrestabes Makassar , Senin (18/4/2022), bahwa senjata api yang digunakan didapat dari jaringan teroris.

Belakangan terungkap jika senjata api milik oknum polisi berinisial CA yang dipinjamkan pada SL (oknum polisi) untuk digunakan menghabisi Najamuddin adalah miliknya. CA diduga berbohong pada penyidik saat keterangannya diambil.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana saat dikonfirmasi SINDOnews.



“Memang dari pemeriksaan pertama itu begitu (mengarah ke teroris) namun setelah dicek dan didalami oleh penyidik ternyata tidak ada unsur ke sana (jaringan teroris)," kata Kombes Pol Komang kepada SINDOnews, Minggu (24/4/2022).

Tersangka CA yang diduga sebagai pemilik senjata pada saat penyidik mengambil keterangannya disebut panik dan memberikan keterangan palsu perihal asal usul senjata api miliknya.

"Bukan berbohong karena dia panik segala macam, jadi si CA bisa saja membuat informasi seperti itu palsu. Tapi pada saat didalami tidak ada buktinya (dari jaringan teroris)," tuturnya.

Hanya saja saat ditanyai perihal izin senjata api tersebut, dia masih enggan memberikan keterangan.

Dua tersangka SL dan CA, merupakan oknum anggota polisi yang sampai hari ini masih dirahasiakan identitasnya itu nekad membantu mantan Kepala Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan karena turut merasa sakit hati dengan korban Najamuddin Sewang yang terlibat dalam cinta segitiga.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3005 seconds (0.1#10.140)