Jual Gadis Muda untuk Kenikmatan Ranjang saat Puasa, 2 Mucikari Tak Berkutik Diringkus Polisi
Selasa, 26 April 2022 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A

Dari pemeriksaan NNB dan pria pemesannya, akhirnya mengarah kepada kedua mucikari yang berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Praktik prostitusi ini, sudah dilakukan Hendra Aditia Dahlan alias Bacang, dan Anjas Dimantika sejak tahun 2020 lalu.
Baca juga: Jenderal Polisi Bintang 2 Tiba-tiba Datangi Markas Pembentukan Bintara Polri, Ini yang Disampaikan
Gadis-gadis yang ditawarkan kedua mucikari melalui aplikasi pesan singkat tersebut, berusia 20-24 tahun. Para pria hidung belang banyak memesan gadis muda di Purwakarta melalui kedua tersangka. Keduanya nekad menjalankan bisnis prostitusi di bulan puasa, karena terdesak kebutuhan lebaran.
Atas perbuatannya menjalankan bisnis prostitusi online, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dan mucikari, ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. Sementara untuk perempuan muda yang melakukan prostitusi hanya dilakukan pembinaan.
(eyt)
Lihat Juga :