Hadiri Sidang Kasus Suap, Mantan Bupati Tanah Bumbu Akui Terbitkan IUP
Selasa, 26 April 2022 - 00:09 WIB
loading...
A
A
A
Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh Kabag Hukum, Asisten Dua, Sekretaris Daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu."Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani, dikutip dari ANTARA, Senin (25/4/2022).
Tahap selanjutnya, jelas Mardani, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan ia menjawab tidak tahu.
Dia menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas. Baca juga: Pemanggilan Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi
Menanggapi keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah menyampaikan bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena hal itu menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," ungkap Yusriansyah
Tahap selanjutnya, jelas Mardani, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan ia menjawab tidak tahu.
Dia menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas. Baca juga: Pemanggilan Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi
Menanggapi keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah menyampaikan bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena hal itu menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," ungkap Yusriansyah
Lihat Juga :