Hadiri Sidang Kasus Suap, Mantan Bupati Tanah Bumbu Akui Terbitkan IUP
Selasa, 26 April 2022 - 00:09 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi kesaksian Mardani, terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, dirinya memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.
Dalam sidang ini Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN. Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK.
Mardani menyebutkan bahwa dirinya mengenal Direktur Utama PT PC Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 lantaran dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin.Dari perkenalan ini, Mardani yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.
Dalam sidang ini Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN. Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK.
Mardani menyebutkan bahwa dirinya mengenal Direktur Utama PT PC Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 lantaran dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin.Dari perkenalan ini, Mardani yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.
(don)
Lihat Juga :