Hadiri Sidang Kasus Suap, Mantan Bupati Tanah Bumbu Akui Terbitkan IUP

Selasa, 26 April 2022 - 00:09 WIB
loading...
Hadiri Sidang Kasus...
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (25/4/2022). Foto ANTARA
A A A
BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (25/4/2022).

Dalam keterangannya sebagai saksi, Mardani mengakui telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Baca juga: Ribuan Izin Tambang Dicabut, Bahlil: Kalau Ada yang Keberatan, Monggo Lapor!

Pada sidang sebelumnya, Mardani tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online. Baru kali ini Mardani hadir secara langsung dalam ruang sidang yang telah menetapkan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono.



Dalam keterangannya, Mardani mengatakan bahwa penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu .

Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh Kabag Hukum, Asisten Dua, Sekretaris Daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu."Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani, dikutip dari ANTARA, Senin (25/4/2022).

Tahap selanjutnya, jelas Mardani, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan ia menjawab tidak tahu.

Dia menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas. Baca juga: Pemanggilan Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi

Menanggapi keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah menyampaikan bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena hal itu menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," ungkap Yusriansyah

Menanggapi kesaksian Mardani, terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, dirinya memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.

Dalam sidang ini Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN. Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK.

Mardani menyebutkan bahwa dirinya mengenal Direktur Utama PT PC Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 lantaran dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin.Dari perkenalan ini, Mardani yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Perkuat Literasi Tambang...
Perkuat Literasi Tambang Berkelanjutan lewat Talkshow ESG di UI
Respons Pertumbuhan...
Respons Pertumbuhan Ekonomi di Tanah Bumbu, WHHG Resmikan Hotel 88 Batulicin
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Mantan Mendikbudristek...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Terseret Pengadaan Laptop
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved