Dokumen Tak Lengkap, 9 Tugboat Bermuatan Ore Nikel Diamankan Polair Polda Sultra

Jum'at, 22 April 2022 - 20:07 WIB
loading...
Dokumen Tak Lengkap, 9 Tugboat Bermuatan Ore Nikel Diamankan Polair Polda Sultra
Direktur Polair Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji. iNews TV/Mukhtarudin
A A A
KENDARI - Sembilan Kapal Tugboat yang bermuatan ore nikel dari perairan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Ditpolairud Polda Sultra.

Direktur Polair Polda Sultra , Kombes Pol Suryo Aji menjelaskan, sembilan kapal yang diamankan ini telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Molawe Konawe utara, namun pada saat pemeriksaan, SPB yang dimiliki tidak sesuai.

“Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) lengkap yang dikeluarkan Syahbandar, namun pada saat pemeriksaan kelengkapan dokumen tidak sesuai,” ujar Suryo Aji, Jumat (21/4/2022).

Kesembilan kapal Tugboat yang bermuatan ore nikel itu, kemudian diamankan beberapa hari dan diminta agar segera melengkapi dokumen sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar.

“Kita amankan untuk segera melengkapi dokumen. Setelah lengkap kami kembali lepaskan untuk kembali beraktivitas,” ungkapnya.

Dikatakan, operasi keselamatan lalu lintas laut merupakan operasi rutin yang dilakukan Ditpolair Polda Sultra yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan laut di perairan Sulawesi tenggara.

Sementara dokumen asal muatan kapal seperti ore nikel atau lokasi pemuatan menjadi kewenangan pihak terkait seperti Syahbandar dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Baca: Dapat Takjil dari Perindo Kota Jambi, Warga: Partai yang Peduli Masyarakat.

“Operasi rutin bertujuan memeriksa kelengkapan kapal sesuai SBP, untuk menjamin keselamatan tidak sampai pada asal usul muatan. Untuk kapasitas muatan kapal seperti muatan ore nikel, kami hanya memberi toleransi sebesar 10 persen," katanya.

Baca Juga: Truk Ekspedisi Terbakar di Madina Terjun dari Jembatan ke Sungai.

Diketahui Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya. Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, maka kapal tidak diizinkan berlayar.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)