Cari Istrinya yang Hilang, 2 Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Malah Terjaring Razia BNN
Jum'at, 22 April 2022 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
"Keduanya melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan ditempatkan di Rudenim Pekanbaru, karena pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 113. WNA tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," tegasnya.
Baca: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan
Selanjutnya pihak imigrasi menyerahkan ke pihak Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Pekanbaru.
"Petugas kita minta melakukan cek kesehatan terhadap kedua WNA tersebut, melakukan penggeledahan, registrasi 2P1 berupa pengambilan data identitas, foto, sidik jari dan pendentensian," tandasnya.
Baca: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan
Selanjutnya pihak imigrasi menyerahkan ke pihak Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Pekanbaru.
"Petugas kita minta melakukan cek kesehatan terhadap kedua WNA tersebut, melakukan penggeledahan, registrasi 2P1 berupa pengambilan data identitas, foto, sidik jari dan pendentensian," tandasnya.
(san)
Lihat Juga :