Sengketa Tanah, Kakak Beradik di Boyolali Gugat Kembali Ibu Kandung ke Pengadilan Agama

Kamis, 21 April 2022 - 21:39 WIB
loading...
Sengketa Tanah, Kakak...
Sri Surantini (73) kembali digugat anak kandungnya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait perkara hibah tanah warisan ke Pengadilan Agama Boyolali. Foto/iNews TV/Tata Rahmanta
A A A
BOYOLALI - Kakak beradik di Boyolali, Jawa Tengah kembali menggugat ibu kandung dan saudaranya terkait perkara hibah tanah warisan. Keduanya tak kapok meski sebelumnya gugatan mereka kalah di Pengadilan Negeri (PN) dan ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini para penggugat memilih jalur Pengadilan Agama Boyolali.

Penggugat yakni Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orang tua dan beberapa saudaranya.

Baca juga: Pengadilan Mediasi Perkara Anak Gugat Ayah Kandung Rp6,275 Miliar

Keduanya sudah kalah di Pengadilan Negeri Boyolali, dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini kedua kakak beradik ini kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Boyolali, Saifudin MH membenarkan bahwa telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibu kandungnya, Sri Surantini (73).

Berkas gugatan sudah diterima pada 11 Februari 2022 lalu. Namun hingga saat ini pihak Pengadilan Agama Boyolali baru mendalami perkara tersebut. Apabila bila sudah siap akan segera dilakukan sidang.

Sementara Kabag Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Toni Yoga Saksana membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah menolak perkara gugatan soal hibah tanah yang dilayangkan kedua penggugat.

Baca juga: Pelukan dan Tangisan Warnai Sidang Mediasi Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Bahkan Pengadilan Tinggi Semarang tidak bisa menerima saat para penggugat melakukan banding karena dinilai cacat hukum.

Sementara menanggapi gugatan kedua anak kandungnya, Sri Surantini dan beberapa anaknya yang ikut tergugat menyatakan siap menghadapi.

Sri Surantini menilai yang dilakukan kedua penggugat tersebut keterlaluan. Karena jauh sebelumnya perkara tersebut muncul, kedua penggugat sudah diberikan jatah warisan. "Apapun keputusannya akan diserahkan kepada Pengadilan Agama," katanya.



Diketahui dalam sengketa tersebut Rini dan Indri menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah tanah seluas 1.166 meter persegi yang terkena dampak proyek jalan tol Solo-Jogja di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Semula tanah tersebut milik Sri Surantini, ibu dari kedua penggugat. Namun beberapa tahun lalu telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucunya, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, Wiwik Wulandari Serta Afrizal Dewantara Putra.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Buka Lapangan Pekerjaan,...
Buka Lapangan Pekerjaan, Penggilingan Padi di Boyolali Resmi Beroperasi
Geger! 4 Anak di Boyolali...
Geger! 4 Anak di Boyolali Dirantai Guru Ngaji
Mantan Kades Boyolali...
Mantan Kades Boyolali Ditangkap Setelah Buron 16 Tahun, Jadi Guru Bimbel di Bandar Lampung
Hakim Pengadilan Agama...
Hakim Pengadilan Agama Batam Jadi Korban Penusukan
Gibran Kunjungi Ponpes...
Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Tekankan Pentingnya Keharmonisan
Aura Kasih Sambangi...
Aura Kasih Sambangi Pengadilan Agama Jaksel, Ada Apa?
Prabowo Tiba di Boyolali,...
Prabowo Tiba di Boyolali, akan Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved