Sengketa Tanah, Kakak Beradik di Boyolali Gugat Kembali Ibu Kandung ke Pengadilan Agama
loading...
A
A
A
BOYOLALI - Kakak beradik di Boyolali, Jawa Tengah kembali menggugat ibu kandung dan saudaranya terkait perkara hibah tanah warisan. Keduanya tak kapok meski sebelumnya gugatan mereka kalah di Pengadilan Negeri (PN) dan ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini para penggugat memilih jalur Pengadilan Agama Boyolali.
Penggugat yakni Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orang tua dan beberapa saudaranya.
Keduanya sudah kalah di Pengadilan Negeri Boyolali, dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini kedua kakak beradik ini kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Boyolali, Saifudin MH membenarkan bahwa telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibu kandungnya, Sri Surantini (73).
Berkas gugatan sudah diterima pada 11 Februari 2022 lalu. Namun hingga saat ini pihak Pengadilan Agama Boyolali baru mendalami perkara tersebut. Apabila bila sudah siap akan segera dilakukan sidang.
Sementara Kabag Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Toni Yoga Saksana membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah menolak perkara gugatan soal hibah tanah yang dilayangkan kedua penggugat.
Bahkan Pengadilan Tinggi Semarang tidak bisa menerima saat para penggugat melakukan banding karena dinilai cacat hukum.
Sementara menanggapi gugatan kedua anak kandungnya, Sri Surantini dan beberapa anaknya yang ikut tergugat menyatakan siap menghadapi.
Sri Surantini menilai yang dilakukan kedua penggugat tersebut keterlaluan. Karena jauh sebelumnya perkara tersebut muncul, kedua penggugat sudah diberikan jatah warisan. "Apapun keputusannya akan diserahkan kepada Pengadilan Agama," katanya.
Diketahui dalam sengketa tersebut Rini dan Indri menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah tanah seluas 1.166 meter persegi yang terkena dampak proyek jalan tol Solo-Jogja di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Semula tanah tersebut milik Sri Surantini, ibu dari kedua penggugat. Namun beberapa tahun lalu telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucunya, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, Wiwik Wulandari Serta Afrizal Dewantara Putra.
Penggugat yakni Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orang tua dan beberapa saudaranya.
Keduanya sudah kalah di Pengadilan Negeri Boyolali, dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini kedua kakak beradik ini kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Boyolali, Saifudin MH membenarkan bahwa telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibu kandungnya, Sri Surantini (73).
Berkas gugatan sudah diterima pada 11 Februari 2022 lalu. Namun hingga saat ini pihak Pengadilan Agama Boyolali baru mendalami perkara tersebut. Apabila bila sudah siap akan segera dilakukan sidang.
Sementara Kabag Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Toni Yoga Saksana membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah menolak perkara gugatan soal hibah tanah yang dilayangkan kedua penggugat.
Bahkan Pengadilan Tinggi Semarang tidak bisa menerima saat para penggugat melakukan banding karena dinilai cacat hukum.
Sementara menanggapi gugatan kedua anak kandungnya, Sri Surantini dan beberapa anaknya yang ikut tergugat menyatakan siap menghadapi.
Sri Surantini menilai yang dilakukan kedua penggugat tersebut keterlaluan. Karena jauh sebelumnya perkara tersebut muncul, kedua penggugat sudah diberikan jatah warisan. "Apapun keputusannya akan diserahkan kepada Pengadilan Agama," katanya.
Diketahui dalam sengketa tersebut Rini dan Indri menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah tanah seluas 1.166 meter persegi yang terkena dampak proyek jalan tol Solo-Jogja di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Semula tanah tersebut milik Sri Surantini, ibu dari kedua penggugat. Namun beberapa tahun lalu telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucunya, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, Wiwik Wulandari Serta Afrizal Dewantara Putra.
(shf)