Pemkab Sidrap Siapkan Rp24 Miliar untuk Pembayaran THR

Rabu, 20 April 2022 - 11:05 WIB
loading...
A A A
Kata dia, pembayaran THR kepada anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Seluruh ASN, termasuk PPPK di lingkup kerja Pemkab Sidrap juga akan diberikan.

Informasi diterima, surat edaran pembayaran THR dari Kementerian Keuangan sudah diterima pihak BKAD Sidrap.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Terjang Sidenreng...
Banjir Terjang Sidenreng Rappang, 887 KK Terdampak, 1 Meninggal
Sidrap Gempar! Video...
Sidrap Gempar! Video Duel 2 Pelajar Tersebar di Medsos
67 Pejabat Baru Pemkab...
67 Pejabat Baru Pemkab Sidrap Diminta Siapkan Rencana Kerja 100 Hari
Dukung Long Form Sensus...
Dukung Long Form Sensus Penduduk, Pemkab Sidrap Terima Penghargaan BPS
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan PT Pegadaian
Rekomendasi
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved