Balas Dendam, 2 Pemuda di Magelang Hajar 2 Orang sampai Kepala Bocor

Rabu, 20 April 2022 - 08:49 WIB
loading...
A A A
Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan, namun karena terkena hantaman batu bata, membuat kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah. Dalam kondisi terluka parah di bagian kepala, kedua korban akhirnya melapor ke Polsek Salaman.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Salaman, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berhasil mengidentifikasi para pelaku penganiayaan.



Akhirnya, tim Polsek Salaman berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan, Senin (18/4/2022) dini hari. "Kita berhasil menangkap tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan, dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang bestatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang," jelas Marsodik.

Sementara itu, tersangka DKP mengatakan, motif penganiayaan dilatarbelakangi dendam atas kejadian sebelumnya. Di mana saat itu tersangka DKP menjadi korban penganiayaan, namun tidak melaporkan kepada polisi. "Sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran. Saya balas dendam," ujarnya.

Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar, dan proses hukum tetap berjalan terhadap IAF. "Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2617 seconds (0.1#10.140)