Balas Dendam, 2 Pemuda di Magelang Hajar 2 Orang sampai Kepala Bocor
loading...
A
A
A
MAGELANG - Dua pemuda berinisial IAF (17), dan DKP (21) tak berkutik saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Salaman. Keduanya diringkus polisi, karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras, hingga mengakibatkan kuku jari telunjuk korbannya lepas dan kepalanya bocor.
Aksi penganiayaan yang dilakukan IAF dan DKP terjadi di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, pada Minggu (17/4/2022). Aksi penganiayaan yang dilakukan IAF warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, dan DKP warga Kaliabu, Kecamatan Salaman, diduga dipicu dendam.
Penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku terhadap Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Akibat perbuatannya, DKP harus berlebaran di sel tahanan Polsek Salaman.
Kedua korban penganiayaan tersebut, mengalami luka di bagian kepala. Selain itu, korban Dede (31) juga mengalami luka pada jari tangan, di mana kuku jari telunjuknya sampai terlepas akbat pukulan benda tumpul.
Kapolsek Salaman, AKP Marsodik menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi di Dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temanya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor, dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata. "Batu bata yang dihantamkan pelaku mengenai kening korban Mahmudin, hingga berdarah," terang Marsodik, Rabu (20/4/2022).
Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan, namun karena terkena hantaman batu bata, membuat kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah. Dalam kondisi terluka parah di bagian kepala, kedua korban akhirnya melapor ke Polsek Salaman.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Salaman, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berhasil mengidentifikasi para pelaku penganiayaan.
Akhirnya, tim Polsek Salaman berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan, Senin (18/4/2022) dini hari. "Kita berhasil menangkap tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan, dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang bestatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang," jelas Marsodik.
Sementara itu, tersangka DKP mengatakan, motif penganiayaan dilatarbelakangi dendam atas kejadian sebelumnya. Di mana saat itu tersangka DKP menjadi korban penganiayaan, namun tidak melaporkan kepada polisi. "Sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran. Saya balas dendam," ujarnya.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar, dan proses hukum tetap berjalan terhadap IAF. "Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan IAF dan DKP terjadi di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, pada Minggu (17/4/2022). Aksi penganiayaan yang dilakukan IAF warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, dan DKP warga Kaliabu, Kecamatan Salaman, diduga dipicu dendam.
Penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku terhadap Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Akibat perbuatannya, DKP harus berlebaran di sel tahanan Polsek Salaman.
Kedua korban penganiayaan tersebut, mengalami luka di bagian kepala. Selain itu, korban Dede (31) juga mengalami luka pada jari tangan, di mana kuku jari telunjuknya sampai terlepas akbat pukulan benda tumpul.
Kapolsek Salaman, AKP Marsodik menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi di Dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temanya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor, dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata. "Batu bata yang dihantamkan pelaku mengenai kening korban Mahmudin, hingga berdarah," terang Marsodik, Rabu (20/4/2022).
Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan, namun karena terkena hantaman batu bata, membuat kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah. Dalam kondisi terluka parah di bagian kepala, kedua korban akhirnya melapor ke Polsek Salaman.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Salaman, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berhasil mengidentifikasi para pelaku penganiayaan.
Baca Juga
Akhirnya, tim Polsek Salaman berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan, Senin (18/4/2022) dini hari. "Kita berhasil menangkap tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan, dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang bestatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang," jelas Marsodik.
Sementara itu, tersangka DKP mengatakan, motif penganiayaan dilatarbelakangi dendam atas kejadian sebelumnya. Di mana saat itu tersangka DKP menjadi korban penganiayaan, namun tidak melaporkan kepada polisi. "Sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran. Saya balas dendam," ujarnya.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar, dan proses hukum tetap berjalan terhadap IAF. "Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)