4 Tersangka Investasi Bodong di Tana Toraja Terancam 15 Tahun Bui
Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:27 WIB
loading...
Polisi menetapkan empat tersangka kasus investasi bodong dan menjeratnya dengan UU Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun bui. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKALE - Penyidik Polres Tana Toraja menjerat keempat tersangka kasus investasi bodong PT Axelle Jaya dengan Undang-undang Perbankan. Keempat tersangka yang merupakan pemilik dan petinggi perusahaan terancam hukuman berat atas tindakannya menipu ribuan nasabah dengan menghimpun dana Rp131 miliar.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-undang perbankan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto.
Adapun keempat tersangka itu yakni Ar selaku pemilik, Wd selaku direktur, Oh sebagai wakil presiden alias vice president dan Yt selaku direktur pemasaran. Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejari Makale.
Baca Juga: Tipu Ribuan Nasabah, Investasi Bodong di Toraja Himpun Rp131 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap PT Axelle Jaya disinyalir telah menipu lebih dari 3.000 nasabah dan menghimpun dana Rp131 miliar. Dalam menjalankan usaha ini, manajemen perusahaan mengiming-imingi nasabah dengan bunga rata-rata 5-10 persen.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-undang perbankan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto.
Adapun keempat tersangka itu yakni Ar selaku pemilik, Wd selaku direktur, Oh sebagai wakil presiden alias vice president dan Yt selaku direktur pemasaran. Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejari Makale.
Baca Juga: Tipu Ribuan Nasabah, Investasi Bodong di Toraja Himpun Rp131 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap PT Axelle Jaya disinyalir telah menipu lebih dari 3.000 nasabah dan menghimpun dana Rp131 miliar. Dalam menjalankan usaha ini, manajemen perusahaan mengiming-imingi nasabah dengan bunga rata-rata 5-10 persen.
Lihat Juga :