Tergiur Keuntungan Besar, 2 Pria di Lubuklinggau Produksi Ekstasi Palsu

Selasa, 19 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
A A A
"Tersangka mengaku, pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat video di media sosial. Dalam video tersebut dijelaskan bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu," jelas Harissandi.

Baca juga: Sindikat Pengoplos Elpiji dan Pencurian BBM Bersubsidi Diberangus

Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan, mulai dari warna yang diinginkan, dan untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga pewarna pakaian yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Akibat tindakannya, kedua tersangka terpaksa berlebaran di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Keduanya juga dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 111 ayat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Masih...
Polda Metro Jaya Masih Periksa Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggotanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Rekomendasi
Cetak Hattrick, Mitchell...
Cetak Hattrick, Mitchell Baker Jadi Pemain Terbaik saat Timnas Indonesia Libas Kamboja
Mojtaba Khamenei kepada...
Mojtaba Khamenei kepada Hizbullah: Tak Ada Jalan Lain Selain Jihad Melawan AS dan Israel
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Taman Anggrek Ragunan,...
Taman Anggrek Ragunan, Wisata Agro Jakarta yang Turut Dorong Retribusi Daerah
Sindikat Buzzer Penyebar...
Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar Polda Metro Jaya, Polisi Tangkap 8 Tersangka
El Nino Menguat, BMKG:...
El Nino Menguat, BMKG: Waspadai Kekeringan, Karhutla, dan Angin Kencang hingga Awal Agustus 2026
Polda Metro Jaya Masih...
Polda Metro Jaya Masih Periksa Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggotanya
Perkuat Ketahanan Bencana,...
Perkuat Ketahanan Bencana, Pertagas OEJA Gelar Kencana Si Udin di Gresik
Kemenkes Gelar Investigasi...
Kemenkes Gelar Investigasi Kematian Tragis Dokter Internship di Apartemen Kalibata
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved