Tergiur Keuntungan Besar, 2 Pria di Lubuklinggau Produksi Ekstasi Palsu
Selasa, 19 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka mengaku, pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat video di media sosial. Dalam video tersebut dijelaskan bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu," jelas Harissandi.
Baca juga: Sindikat Pengoplos Elpiji dan Pencurian BBM Bersubsidi Diberangus
Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan, mulai dari warna yang diinginkan, dan untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga pewarna pakaian yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Akibat tindakannya, kedua tersangka terpaksa berlebaran di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Keduanya juga dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 111 ayat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
Baca juga: Sindikat Pengoplos Elpiji dan Pencurian BBM Bersubsidi Diberangus
Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan, mulai dari warna yang diinginkan, dan untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga pewarna pakaian yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Akibat tindakannya, kedua tersangka terpaksa berlebaran di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Keduanya juga dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 111 ayat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :