Tergiur Keuntungan Besar, 2 Pria di Lubuklinggau Produksi Ekstasi Palsu

Selasa, 19 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
Tergiur Keuntungan Besar,...
Satreskoba Polres Lubuklinggau, berhasil menggerebek tempat produksi rumahan pil ekstasi palsu. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Iwan Darmawan (42) dan Febriansyah (25), tak dapat bekrutik saat rumah kontrakannya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, digerebek anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau. Saat digerebek, keduanya tengah memproduksi pil ekstasi palsu.

Baca juga: Polda Jatim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kenjeran, Peredaran 18 Butir Ekstasi Gagal

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan, anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Di lokasi penggerebekan, ditemukan proses pembuatan pil ekstasi palsu menggunakan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya.



"Dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini, kami berhasil menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil ekastasi, empat butir pil ekstasi warna hijau muda, 2,5 butir pil warna merah muda, satu bungkus serbuk warna hitam, satu bungkus serbuk warna hijau, satu timbangan digital, dan satu buah kompor listrik," terangnya.

Baca juga: Borong Ratusan Liter Biosolar Bersubsidi, Kakek di Gunungkidul Terancam Denda Rp60 Miliar

Dari pengakuan tersangka, tiga plastik klip sabu dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu.

"Tersangka mengaku, pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat video di media sosial. Dalam video tersebut dijelaskan bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu," jelas Harissandi.

Baca juga: Sindikat Pengoplos Elpiji dan Pencurian BBM Bersubsidi Diberangus

Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan, mulai dari warna yang diinginkan, dan untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga pewarna pakaian yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Akibat tindakannya, kedua tersangka terpaksa berlebaran di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Keduanya juga dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 111 ayat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved