Eksepsi Ditolak Jaksa, Habib Bahar bin Smith Pilih Pasrah
Selasa, 19 April 2022 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Dodong pun kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan semua jawaban eksepsi dari JPU. Adapun persidangan putusan eksepsi akan dibacakan pada persidangan lanjutan pekan depan.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun putusan sela dan setelah ini gak ada replik-duplik. Ini soal keberatan terhadap surat dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani.
Dodong menjelaskan, semua tahapan pengadilan harus diterapkan dengan tertib dan sesuai aturan dan jangan sampai semua tahapan dilalui tidak teratur. Dodong juga memastikan, semua keputusan akan diambil seadil-adilnya untuk Bahar.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Habib Bahar bin Smith.
"Kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar JPU kepada Majelis Hakim PN Bandung.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun putusan sela dan setelah ini gak ada replik-duplik. Ini soal keberatan terhadap surat dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani.
Dodong menjelaskan, semua tahapan pengadilan harus diterapkan dengan tertib dan sesuai aturan dan jangan sampai semua tahapan dilalui tidak teratur. Dodong juga memastikan, semua keputusan akan diambil seadil-adilnya untuk Bahar.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Habib Bahar bin Smith.
"Kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar JPU kepada Majelis Hakim PN Bandung.
Lihat Juga :