Pemkab Luwu Utara Resmi Terapkan Tanda Tangan Elektronik
Senin, 18 April 2022 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
“Penerapan TTE ini juga untuk menghindari potensi terjadinya pemalsuan tanda tangan pejabat, makanya ini diterapkan,” terangnya.
Selain itu, kata Arief, penerapan TTE juga untuk melindungi informasi dari risiko pencurian, modifikasi dan penyangkalan terhadap data pada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini diterapkan Pemkab Lutra.
Untuk itu, ia berharap setelah Bupati Indah, nantinya akan menyusul para pejabat lainnya yang diawali dengan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik, sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik .
“Ya, semua Kepala Perangkat Daerah harus memiliki tanda tangan elektronik ini, dan Bupati sudah melakukan penandatanganan perdana sebagai tanda bahwa penerapan TTE mulai kita lakukan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara ,” jelas Arief.
Untuk diketahui, sistem TTE yang diterapkan Pemkab Lutra ini menggunakan aplikasi BeSign, sebuah aplikasi yang dimiliki Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dalam rangka membuat dokumen sah secara elektronik.
Selain itu, kata Arief, penerapan TTE juga untuk melindungi informasi dari risiko pencurian, modifikasi dan penyangkalan terhadap data pada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini diterapkan Pemkab Lutra.
Untuk itu, ia berharap setelah Bupati Indah, nantinya akan menyusul para pejabat lainnya yang diawali dengan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik, sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik .
“Ya, semua Kepala Perangkat Daerah harus memiliki tanda tangan elektronik ini, dan Bupati sudah melakukan penandatanganan perdana sebagai tanda bahwa penerapan TTE mulai kita lakukan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara ,” jelas Arief.
Untuk diketahui, sistem TTE yang diterapkan Pemkab Lutra ini menggunakan aplikasi BeSign, sebuah aplikasi yang dimiliki Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dalam rangka membuat dokumen sah secara elektronik.
Lihat Juga :