Pemkab Luwu Utara Resmi Terapkan Tanda Tangan Elektronik
Senin, 18 April 2022 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Petinggi TNI Apresiasi Penanganan Pascabanjir Pemkab Luwu Utara
Saat ini, Diskominfo tengah melakukan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada seluruh pejabat, karena untuk mendapatkan sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi, harus melalui tiga tahap, yaitu tahap pengajuan, verifkasi, dan penerbitan.
Sedangkan untuk TTE di mata hukum, dimana telah tertuang Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum sah, yang diperkuat PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, Diskominfo tengah melakukan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada seluruh pejabat, karena untuk mendapatkan sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi, harus melalui tiga tahap, yaitu tahap pengajuan, verifkasi, dan penerbitan.
Sedangkan untuk TTE di mata hukum, dimana telah tertuang Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum sah, yang diperkuat PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
(tri)
Lihat Juga :