Pemkab Luwu Utara Resmi Terapkan Tanda Tangan Elektronik
loading...
A
A
A
MAROS - Sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) mulai diterapkan di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) . Penerapan TTE diawali Bupati Lutra, Indah Putri Indriani. Dimana Bupati Indah resmi melakukan penandatanganan perdana di ruang kerjanya, Senin (18/4/22).
Bupati Indah secara resmi akan menggunakan TTE dalam setiap persuratan yang dilakukan, tidak lagi menggunakan tanda tangan manual.
“Tadi ibu Bupati berharap semua harus memiliki tanda tangan elektronik , mulai dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, sampai kepada para Kepala Perangkat Daerah (PD),” kata Kadis Kominfo-SP, Arief R. Palallo.
Arief mengatakan penerapan TTE, selain untuk keamanan informasi, juga dalam rangka untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen.
“Penerapan TTE ini juga untuk menghindari potensi terjadinya pemalsuan tanda tangan pejabat, makanya ini diterapkan,” terangnya.
Selain itu, kata Arief, penerapan TTE juga untuk melindungi informasi dari risiko pencurian, modifikasi dan penyangkalan terhadap data pada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini diterapkan Pemkab Lutra.
Untuk itu, ia berharap setelah Bupati Indah, nantinya akan menyusul para pejabat lainnya yang diawali dengan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik, sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik .
“Ya, semua Kepala Perangkat Daerah harus memiliki tanda tangan elektronik ini, dan Bupati sudah melakukan penandatanganan perdana sebagai tanda bahwa penerapan TTE mulai kita lakukan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara ,” jelas Arief.
Untuk diketahui, sistem TTE yang diterapkan Pemkab Lutra ini menggunakan aplikasi BeSign, sebuah aplikasi yang dimiliki Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dalam rangka membuat dokumen sah secara elektronik.
Saat ini, Diskominfo tengah melakukan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada seluruh pejabat, karena untuk mendapatkan sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi, harus melalui tiga tahap, yaitu tahap pengajuan, verifkasi, dan penerbitan.
Sedangkan untuk TTE di mata hukum, dimana telah tertuang Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum sah, yang diperkuat PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Bupati Indah secara resmi akan menggunakan TTE dalam setiap persuratan yang dilakukan, tidak lagi menggunakan tanda tangan manual.
“Tadi ibu Bupati berharap semua harus memiliki tanda tangan elektronik , mulai dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, sampai kepada para Kepala Perangkat Daerah (PD),” kata Kadis Kominfo-SP, Arief R. Palallo.
Arief mengatakan penerapan TTE, selain untuk keamanan informasi, juga dalam rangka untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen.
“Penerapan TTE ini juga untuk menghindari potensi terjadinya pemalsuan tanda tangan pejabat, makanya ini diterapkan,” terangnya.
Selain itu, kata Arief, penerapan TTE juga untuk melindungi informasi dari risiko pencurian, modifikasi dan penyangkalan terhadap data pada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini diterapkan Pemkab Lutra.
Untuk itu, ia berharap setelah Bupati Indah, nantinya akan menyusul para pejabat lainnya yang diawali dengan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik, sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik .
“Ya, semua Kepala Perangkat Daerah harus memiliki tanda tangan elektronik ini, dan Bupati sudah melakukan penandatanganan perdana sebagai tanda bahwa penerapan TTE mulai kita lakukan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara ,” jelas Arief.
Untuk diketahui, sistem TTE yang diterapkan Pemkab Lutra ini menggunakan aplikasi BeSign, sebuah aplikasi yang dimiliki Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dalam rangka membuat dokumen sah secara elektronik.
Saat ini, Diskominfo tengah melakukan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada seluruh pejabat, karena untuk mendapatkan sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi, harus melalui tiga tahap, yaitu tahap pengajuan, verifkasi, dan penerbitan.
Sedangkan untuk TTE di mata hukum, dimana telah tertuang Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum sah, yang diperkuat PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
(tri)