Respons Pemkot Soal Keluhan Pedagang di Kanrerong Soal Aliran Listrik-Air Disetop

Senin, 18 April 2022 - 21:32 WIB
loading...
Respons Pemkot Soal...
Pedagang di kawasan Kanrerong Karebosi, Kota Makassar , mengeluh lantaran aliran air dan listrik disetop. Keluhan tersebut disampaikan melalui layanan Call Center 112. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pedagang di kawasan Kanrerong Karebosi, Kota Makassar , mengeluh lantaran aliran air dan listrik disetop. Keluhan tersebut disampaikan melalui layanan Call Center 112.

Berdasarkan laporan tersebut, pedagang sudah tidak lagi menggunakan air dan listrik dalam sepekan terakhir. Padahal, mereka mengaku masih membayar iuran.

Baca Juga: Kawasan Kuliner Kanrerong Direvitalisasi, Puluhan Kios Bakal Direlokasi

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Makassar melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sri Sulsilawati justru mempertanyakan iuran apa yang dibayar oleh para pedagang. Pasalnya, kios di Kanrerong seharusnya dimanfaatkan secara gratis. Jika pedagang membayar sewa, maka dipastikan mereka ilegal.

"Dia bayar sewa ke mana? Karena kami tidak pernah menyewakan, apalagi memperjualbelika. Kalau mereka bayar sewa berarti ilegal karena tidak dipersewakan di situ," ucap Sri.

Persoalan listrik sendiri, kata dia, memang sempat bersoal. Bahkan PLN sempat mengancam akan mencabut listrik di kawasan tersebut lantaran menunggak tagihan. Namun akhirnya, kata Sri, pihaknya berusaha menalangi biaya tunggakan listrik tersebut yang mencapai Rp53 juta.

"Setelah itu kami tagih, tapi ternyata masih banyak yang tidak bayar. Apalagi kami juga sementara sosialisasi bahwa Kanrerong bakal dikosongkan untuk direvitalisasi, makin tidak ada yang bayar karena merasa mereka mau dipindah," jelasnya.

Akibat hal itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto akhirnya menerbitkan diskresi untuk pembayaran listrik Kanrerong. "Karena berlarut-larut begitu, terjadi stagnansi. Akhirnya Pak Wali Kota keluarkan diskresi SK pembayaran listrik ke PLN, itu kami yang bayar," bebernya.

Sri mengaku tidak bisa mengakomodir permintaan pedagang yang ilegal, termasuk untuk mengakomodasi perpindahan mereka saat revitalisasi akan dilakukan.

"Justru yang legal itu tidak ada masalah, mau difasilitasi untuk direlokasi. Kalau mereka yang bayar sewa kan berarti ilegal. Ini yang kami tidak bisa fasilitasi. Yang melanggar perwali, yang sewa menyewa, yang memperjualbelikan, itu tidak kami akomodir," tegasnya.

Sri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk pengosongan Kanrerong, sembari mempersiapkan kios mereka di kecamatan.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Kanrerong Ditindaklanjuti, Dewan: Kita akan Turun ke Sana

Sementara untuk relokasinya, rencananya baru akan dilakukan usai lebaran, bertepatan dengan proses tender revitalisasi. Adapun progres dokumen persiapan tender saat ini sudah berada di Inspektorat untuk direview.

"Ini sudah sampai di inspektorat untuk review HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk dikaji dan direview. Hasilnya itu nanti masuk di Unit Layanan Pengadaan (ULP)," ungkapnya.
"Ini makanya mau ditata bagus-bagus biar tidak begitu-begitu terus. Jangan ada lagi ilegal semua sesuai peraturan," tukas Sri.

Terpisah, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto , menuturkan pemindahan kios akan dilakukan saat proses tender berjalan agar proses revitalisasi bisa berjalan efisien.

"Akan dipindah setelah mulai ditender supaya efisien, jangan dipindah lalu kosong juga. Jadi sekalian saja biar maksimal. Begitu mau ditender, baru pindah," ucap Danny , sapaan akrabnya.

Diketahui, dari total 226 kios yang ada di Kanrerong, hanya 76 kios yang akan difasilitasi untuk dipindahkan. Sebab, 17 kios lainnya diketahui tidak aktif dan sisanya diduga ilegal sebab disewakan kembali ke pihak lain.

Para pedagang akan direlokasi berdasarkan kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing. Pun pihak camat telah mengusulkan permintaan kios berdasarkan potensi wilayahnya.

Baca Juga: Anggaran Rp5 Miliar Disiapkan untuk Revitalisasi Kanrerong Karebosi

Kecamatan Biringkanaya mengusulkan permintaan sebanyak 48 kios, Tallo 30, dan Sangkarrang 15. Kemudian Kecamatan Bontoala meminta 7 kios, Mamajang 15, Mariso 10, Panakkukang 20, dan Rappocini 11. Lalu Kecamatan Tamalanrea 15 kios, Tamalate 15 kios, Wajo 30 kios, serta Manggala 10 kios.

Tiga kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Ujung Tanah, Ujung Pandang dan Makassar sudah tidak bisa lagi menerima kios karena keterbatasan lahan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
AYP Silaturahmi ke Wali...
AYP Silaturahmi ke Wali Kota Makassar Munafri: Perindo Komitmen Dukung Pemerintahan Appi-Aliyah
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Kunker ke Makassar,...
Kunker ke Makassar, Jenderal Dudung Pastikan TNI Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Tanggapi Kasus Penculikan...
Tanggapi Kasus Penculikan Anak, Wali Kota Makassar Minta Percepat Pasang CCTV di Setiap Lorong
Rekomendasi
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Berita Terkini
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved