Respons Pemkot Soal Keluhan Pedagang di Kanrerong Soal Aliran Listrik-Air Disetop
Senin, 18 April 2022 - 21:32 WIB
loading...
Pedagang di kawasan Kanrerong Karebosi, Kota Makassar , mengeluh lantaran aliran air dan listrik disetop. Keluhan tersebut disampaikan melalui layanan Call Center 112. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Pedagang di kawasan Kanrerong Karebosi, Kota Makassar , mengeluh lantaran aliran air dan listrik disetop. Keluhan tersebut disampaikan melalui layanan Call Center 112.
Berdasarkan laporan tersebut, pedagang sudah tidak lagi menggunakan air dan listrik dalam sepekan terakhir. Padahal, mereka mengaku masih membayar iuran.
Baca Juga: Kawasan Kuliner Kanrerong Direvitalisasi, Puluhan Kios Bakal Direlokasi
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Makassar melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sri Sulsilawati justru mempertanyakan iuran apa yang dibayar oleh para pedagang. Pasalnya, kios di Kanrerong seharusnya dimanfaatkan secara gratis. Jika pedagang membayar sewa, maka dipastikan mereka ilegal.
"Dia bayar sewa ke mana? Karena kami tidak pernah menyewakan, apalagi memperjualbelika. Kalau mereka bayar sewa berarti ilegal karena tidak dipersewakan di situ," ucap Sri.
Persoalan listrik sendiri, kata dia, memang sempat bersoal. Bahkan PLN sempat mengancam akan mencabut listrik di kawasan tersebut lantaran menunggak tagihan. Namun akhirnya, kata Sri, pihaknya berusaha menalangi biaya tunggakan listrik tersebut yang mencapai Rp53 juta.
"Setelah itu kami tagih, tapi ternyata masih banyak yang tidak bayar. Apalagi kami juga sementara sosialisasi bahwa Kanrerong bakal dikosongkan untuk direvitalisasi, makin tidak ada yang bayar karena merasa mereka mau dipindah," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pedagang sudah tidak lagi menggunakan air dan listrik dalam sepekan terakhir. Padahal, mereka mengaku masih membayar iuran.
Baca Juga: Kawasan Kuliner Kanrerong Direvitalisasi, Puluhan Kios Bakal Direlokasi
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Makassar melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sri Sulsilawati justru mempertanyakan iuran apa yang dibayar oleh para pedagang. Pasalnya, kios di Kanrerong seharusnya dimanfaatkan secara gratis. Jika pedagang membayar sewa, maka dipastikan mereka ilegal.
"Dia bayar sewa ke mana? Karena kami tidak pernah menyewakan, apalagi memperjualbelika. Kalau mereka bayar sewa berarti ilegal karena tidak dipersewakan di situ," ucap Sri.
Persoalan listrik sendiri, kata dia, memang sempat bersoal. Bahkan PLN sempat mengancam akan mencabut listrik di kawasan tersebut lantaran menunggak tagihan. Namun akhirnya, kata Sri, pihaknya berusaha menalangi biaya tunggakan listrik tersebut yang mencapai Rp53 juta.
"Setelah itu kami tagih, tapi ternyata masih banyak yang tidak bayar. Apalagi kami juga sementara sosialisasi bahwa Kanrerong bakal dikosongkan untuk direvitalisasi, makin tidak ada yang bayar karena merasa mereka mau dipindah," jelasnya.
Lihat Juga :