Belum Bahas LKPJ, DPRD Palopo Diminta Tingkatkan Kinerja

Senin, 18 April 2022 - 11:44 WIB
loading...
Belum Bahas LKPJ, DPRD Palopo Diminta Tingkatkan Kinerja
Ruangan Komisi DPRD Palopo, masih kosong hingga pukul 10.23 siang. Foto/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo sejauh ini belum melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Palopo, Tahun Anggaran (TA) 2021.

Untuk diketahui, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, telah menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2021 sejak 28 maret 2022. Namun hingga saat ini, Senin (18/4/2022), Banggar DPRD Kota Palopo, belum melakukan pembahasan.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, di mana dalam Pasal 19, menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.



Jika melihat aturan ini, batas waktu pembahasan LKPJ Wali Kota Palopo tahun anggaran 2021 sisa 11 hari terhitung hari Sabtu dan Minggu, hari libur ASN.

Sisa waktu ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya Badan Anggaran DPRD Palopo, untuk membedah LKPJ Wali Kota Palopo, sehingga bisa memberikan masukan jika terjadi kekurangan bahkan kekeliruan.

Direktur, Akademi Tekhnologi Industri Dewantara Palopo, Dr Suaedi menilai fenomena itu biasa terjadi. Menurutnya, ini sudah lumrah bagi DPRD Kota Palopo bahkan juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

"Sudah hal biasa (bagi DPRD red), dan memang harus menjadi perhatian, agar kedisiplinan anggota DPRD lebih ditingkatkan," katanya, kepada SINDOnews, Senin (18/4/2022).

Rentang waktu yang tersisa beberapa hari diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Badan Anggaran DPRD untuk membedah dan membahas laporan pertanggungjawaban Wali Kota Palopo.

"DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, dan itu menjadi tanggungjawab mereka dan negara membayar semua itu, memberikan fasilitas lengkap kepada mereka dan tentu uang negara itu adalah uang rakyat," kata mantan Rektor UNCP ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)