Belum Bahas LKPJ, DPRD Palopo Diminta Tingkatkan Kinerja
loading...
A
A
A
PALOPO - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo sejauh ini belum melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Palopo, Tahun Anggaran (TA) 2021.
Untuk diketahui, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, telah menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2021 sejak 28 maret 2022. Namun hingga saat ini, Senin (18/4/2022), Banggar DPRD Kota Palopo, belum melakukan pembahasan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, di mana dalam Pasal 19, menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Jika melihat aturan ini, batas waktu pembahasan LKPJ Wali Kota Palopo tahun anggaran 2021 sisa 11 hari terhitung hari Sabtu dan Minggu, hari libur ASN.
Sisa waktu ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya Badan Anggaran DPRD Palopo, untuk membedah LKPJ Wali Kota Palopo, sehingga bisa memberikan masukan jika terjadi kekurangan bahkan kekeliruan.
Direktur, Akademi Tekhnologi Industri Dewantara Palopo, Dr Suaedi menilai fenomena itu biasa terjadi. Menurutnya, ini sudah lumrah bagi DPRD Kota Palopo bahkan juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
"Sudah hal biasa (bagi DPRD red), dan memang harus menjadi perhatian, agar kedisiplinan anggota DPRD lebih ditingkatkan," katanya, kepada SINDOnews, Senin (18/4/2022).
Rentang waktu yang tersisa beberapa hari diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Badan Anggaran DPRD untuk membedah dan membahas laporan pertanggungjawaban Wali Kota Palopo.
"DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, dan itu menjadi tanggungjawab mereka dan negara membayar semua itu, memberikan fasilitas lengkap kepada mereka dan tentu uang negara itu adalah uang rakyat," kata mantan Rektor UNCP ini.
Dr Suaedi berharap, DPRD betul-betul melaksanakan fungsinya, apa pun itu, membahas LKPJ, kehadiran, penyaluran aspirasi masyarakat, betul-betul dilaksanakan dengan tanggungjawab karena ini bukan hanya tanggungjawab dunia sampai di akhirat.
"Kemudian yang ke-2, rakyat juga akan evaluasi bahwa 2024 itu adalah rakyat untuk menentukan yes or not, kita berharap bahwa apa yang menjadi amanahnya periode ini betul-betul dilaksanakan sehingga bisa menjadi pertimbangan masyarakat untuk periode berikutnya, artinya janganlah mengecewakan masyarakat dengan tidak melaksanakan fungsi dengan sebaik baiknya," kuncinya.
Untuk diketahui, hingga pukul 10.23 Senin, (18/4/2022), baru 1 anggota DPRD Kota Palopo yang berkantor. Sekwan Palopo, Abdul Waris, menjelaskan, sekaitan pembahasan LKPJ akan dilaksanakan hari ini.
"Hari ini akan dibahas selama beberapa hari ke depan. Hasil Badan Musyawarah, 25 April sudah diparipurnakan," kuncinya.
Untuk diketahui, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, telah menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2021 sejak 28 maret 2022. Namun hingga saat ini, Senin (18/4/2022), Banggar DPRD Kota Palopo, belum melakukan pembahasan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, di mana dalam Pasal 19, menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Jika melihat aturan ini, batas waktu pembahasan LKPJ Wali Kota Palopo tahun anggaran 2021 sisa 11 hari terhitung hari Sabtu dan Minggu, hari libur ASN.
Sisa waktu ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya Badan Anggaran DPRD Palopo, untuk membedah LKPJ Wali Kota Palopo, sehingga bisa memberikan masukan jika terjadi kekurangan bahkan kekeliruan.
Direktur, Akademi Tekhnologi Industri Dewantara Palopo, Dr Suaedi menilai fenomena itu biasa terjadi. Menurutnya, ini sudah lumrah bagi DPRD Kota Palopo bahkan juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
"Sudah hal biasa (bagi DPRD red), dan memang harus menjadi perhatian, agar kedisiplinan anggota DPRD lebih ditingkatkan," katanya, kepada SINDOnews, Senin (18/4/2022).
Rentang waktu yang tersisa beberapa hari diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Badan Anggaran DPRD untuk membedah dan membahas laporan pertanggungjawaban Wali Kota Palopo.
"DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, dan itu menjadi tanggungjawab mereka dan negara membayar semua itu, memberikan fasilitas lengkap kepada mereka dan tentu uang negara itu adalah uang rakyat," kata mantan Rektor UNCP ini.
Dr Suaedi berharap, DPRD betul-betul melaksanakan fungsinya, apa pun itu, membahas LKPJ, kehadiran, penyaluran aspirasi masyarakat, betul-betul dilaksanakan dengan tanggungjawab karena ini bukan hanya tanggungjawab dunia sampai di akhirat.
"Kemudian yang ke-2, rakyat juga akan evaluasi bahwa 2024 itu adalah rakyat untuk menentukan yes or not, kita berharap bahwa apa yang menjadi amanahnya periode ini betul-betul dilaksanakan sehingga bisa menjadi pertimbangan masyarakat untuk periode berikutnya, artinya janganlah mengecewakan masyarakat dengan tidak melaksanakan fungsi dengan sebaik baiknya," kuncinya.
Untuk diketahui, hingga pukul 10.23 Senin, (18/4/2022), baru 1 anggota DPRD Kota Palopo yang berkantor. Sekwan Palopo, Abdul Waris, menjelaskan, sekaitan pembahasan LKPJ akan dilaksanakan hari ini.
"Hari ini akan dibahas selama beberapa hari ke depan. Hasil Badan Musyawarah, 25 April sudah diparipurnakan," kuncinya.
(agn)