Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, WFH Juga Diperpanjang
Sabtu, 25 April 2020 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya penyesuaian jam kerja saat Ramadan, sebelumnya Pemprov Sulsel kembali memperpanjang masa aktivitas kedinasan ASN yang dialihkan dari kantor di rumah. Kebijakan kerja dari rumah hingga tanggal 1 Mei 2020.
"Kembali diperpanjang karena kita lihat kondisi penyebaran virus korona di Sulsel. Sehingga masih dibutuhkan antisipasi pencegahan yang juga dilakukan di instansi pemerintahan. Pokoknya akan dievaluasi terus sesuai kondisi," paparnya.
Perpanjangan masa kerja ini diketahui sudah mengalami beerapa kali penyesuaian. Kebijakan kerja di rumah bagi ASN pertama dimulai sejak 18-31 Maret. Lalu kembali diperpanjang 31 Maret hingga 17 April 2020. Namun untuk mencegah penyebaran virus korona yang masih mewabah, ketentuan ini kembali diperpanjang sejak 17 April-1 Mei 2020.
Dalam edaran sebelumnya, ada poin-poin yang juga ditekankan dalam penyesuaian kerja ASN yang dilakukan di rumah. Sistem aktivitas kedinasan yang dilakukan dari rumah ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit.
Selain itu tiap OPD membatasi ASN yang tetap bertugas. "Sekarang kan perwakilan tiap sub bagian yang hadir. Misalnya satu bidang ada empat orang yang hadir. Nanti bergantian tergantung surat tugas dari tiap OPD," lanjutnya.
"Kembali diperpanjang karena kita lihat kondisi penyebaran virus korona di Sulsel. Sehingga masih dibutuhkan antisipasi pencegahan yang juga dilakukan di instansi pemerintahan. Pokoknya akan dievaluasi terus sesuai kondisi," paparnya.
Perpanjangan masa kerja ini diketahui sudah mengalami beerapa kali penyesuaian. Kebijakan kerja di rumah bagi ASN pertama dimulai sejak 18-31 Maret. Lalu kembali diperpanjang 31 Maret hingga 17 April 2020. Namun untuk mencegah penyebaran virus korona yang masih mewabah, ketentuan ini kembali diperpanjang sejak 17 April-1 Mei 2020.
Dalam edaran sebelumnya, ada poin-poin yang juga ditekankan dalam penyesuaian kerja ASN yang dilakukan di rumah. Sistem aktivitas kedinasan yang dilakukan dari rumah ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit.
Selain itu tiap OPD membatasi ASN yang tetap bertugas. "Sekarang kan perwakilan tiap sub bagian yang hadir. Misalnya satu bidang ada empat orang yang hadir. Nanti bergantian tergantung surat tugas dari tiap OPD," lanjutnya.
Lihat Juga :