THR dan Tukin PNS di Lingkup Pemkot Makassar Cair Pekan Depan

Minggu, 17 April 2022 - 18:45 WIB
loading...
THR dan Tukin PNS di...
Pembayaran THR PNS di Pemkot Makassar bisa dilakukan pekan depan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kabar baik bagi abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait penerimaan tunjangan hari raya atau THR 2022. Tahun ini, pencairan THR akan dibarengi dengan pencairan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini.

Kendati demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan menuturkan bahwa salinan Peraturan Pemerintah terkait THR tersebut belum diterima.



"Belum ada PP-nya, ini kami sementara menunggu. Belum bisa dipastikan karena PP belum kami pegang" ucap Dakhlan.

Jika PP telah diterima secara resmi, lanjut dia, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembayaran THR . "Kami upayakan pencairannya nanti mungkin satu pekan sebelum lebaran," jelasnya.

Jika THR dan Tukin dicairkan bersamaan, kata Dakhlan, maka pihaknya akan lebih dulu melakukan koreksi anggaran.

"Harus diubah dulu karena yang Tukin 50 persen ini belum dianggarkan, tapi untuk lebih jelasnya, harus lihat PP-nya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah turun," katanya.

Sementara untuk pencairan THR, Dakhlan memastikan kesiapan anggaran dari pemerintah kota. Dia menyebut, besaran anggarannya tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

"Anggarannya ada, satu bulan gaji. Totalnya sama seperti tahun lalu, sekitar Rp50-60 miliar," jelas Dakhlan.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku siap mengikuti instruksi pusat terkait pencairan THR dan Tukin 50 persen. "Kami ikut aturan pemerintah pusat . Kami siap," tegasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3801 seconds (0.1#10.140)