THR dan Tukin PNS di Lingkup Pemkot Makassar Cair Pekan Depan
Minggu, 17 April 2022 - 18:45 WIB
loading...
Pembayaran THR PNS di Pemkot Makassar bisa dilakukan pekan depan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Kabar baik bagi abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait penerimaan tunjangan hari raya atau THR 2022. Tahun ini, pencairan THR akan dibarengi dengan pencairan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
Kendati demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan menuturkan bahwa salinan Peraturan Pemerintah terkait THR tersebut belum diterima.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko THR Terdekat!
"Belum ada PP-nya, ini kami sementara menunggu. Belum bisa dipastikan karena PP belum kami pegang" ucap Dakhlan.
Jika PP telah diterima secara resmi, lanjut dia, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembayaran THR . "Kami upayakan pencairannya nanti mungkin satu pekan sebelum lebaran," jelasnya.
Jika THR dan Tukin dicairkan bersamaan, kata Dakhlan, maka pihaknya akan lebih dulu melakukan koreksi anggaran.
"Harus diubah dulu karena yang Tukin 50 persen ini belum dianggarkan, tapi untuk lebih jelasnya, harus lihat PP-nya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah turun," katanya.
Kendati demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan menuturkan bahwa salinan Peraturan Pemerintah terkait THR tersebut belum diterima.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko THR Terdekat!
"Belum ada PP-nya, ini kami sementara menunggu. Belum bisa dipastikan karena PP belum kami pegang" ucap Dakhlan.
Jika PP telah diterima secara resmi, lanjut dia, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembayaran THR . "Kami upayakan pencairannya nanti mungkin satu pekan sebelum lebaran," jelasnya.
Jika THR dan Tukin dicairkan bersamaan, kata Dakhlan, maka pihaknya akan lebih dulu melakukan koreksi anggaran.
"Harus diubah dulu karena yang Tukin 50 persen ini belum dianggarkan, tapi untuk lebih jelasnya, harus lihat PP-nya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah turun," katanya.
Lihat Juga :