Ketua DPRD Maros Ingatkan Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR
loading...
A
A
A
MAROS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh atau pekerjanya sepekan sebelum lebaran.
Hal ini mengingat adanya pengusaha yang 'nakal' dengan tidak membayarkan THR para pekerjanya dengan berbagai alasan. Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi di Maros sudah mulai bangkit, sehingga tak ada lagi alasan tak membayarkan THR atau bahkan menyicil.
Pembayaran THR ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ketua DPRD Kabupaten Maros , HA Patarai Amir mengatakan, para pengusaha harus memperhatikan pembayaran THR bagi pekerjanya. Mengingat dalam edaran dijelaskan kalau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
"Jadi pengusaha wajib membayarkan THR 7 hari sebelum lebaran dan ini merupakan kewajiban tiap perusahaan yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Politisi partai Golkar Maros ini juga meminta agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan melakukan pengawasan bagi perusahaan yang ada di Maros.
"Kita mengimbau agar dinas terkait melakukan pengawasan dan harus memperhatikan pembayaran THR para buruh atau pekerja. Jangan sampai ada pengusaha yang 'nakal'," jelasnya.
Bagi buruh, Patarai juga meminta agar segera melapor jika THR nya tidak dibayarkan ke dinas terkait.
Hal ini mengingat adanya pengusaha yang 'nakal' dengan tidak membayarkan THR para pekerjanya dengan berbagai alasan. Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi di Maros sudah mulai bangkit, sehingga tak ada lagi alasan tak membayarkan THR atau bahkan menyicil.
Pembayaran THR ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ketua DPRD Kabupaten Maros , HA Patarai Amir mengatakan, para pengusaha harus memperhatikan pembayaran THR bagi pekerjanya. Mengingat dalam edaran dijelaskan kalau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
"Jadi pengusaha wajib membayarkan THR 7 hari sebelum lebaran dan ini merupakan kewajiban tiap perusahaan yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Politisi partai Golkar Maros ini juga meminta agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan melakukan pengawasan bagi perusahaan yang ada di Maros.
"Kita mengimbau agar dinas terkait melakukan pengawasan dan harus memperhatikan pembayaran THR para buruh atau pekerja. Jangan sampai ada pengusaha yang 'nakal'," jelasnya.
Bagi buruh, Patarai juga meminta agar segera melapor jika THR nya tidak dibayarkan ke dinas terkait.