Ketua DPRD Maros Ingatkan Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR

Minggu, 17 April 2022 - 15:50 WIB
loading...
Ketua DPRD Maros Ingatkan...
DPRD Kabupaten Maros, meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya sepekan sebelum lebaran. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A A A
MAROS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh atau pekerjanya sepekan sebelum lebaran.

Hal ini mengingat adanya pengusaha yang 'nakal' dengan tidak membayarkan THR para pekerjanya dengan berbagai alasan. Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi di Maros sudah mulai bangkit, sehingga tak ada lagi alasan tak membayarkan THR atau bahkan menyicil.



Pembayaran THR ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ketua DPRD Kabupaten Maros , HA Patarai Amir mengatakan, para pengusaha harus memperhatikan pembayaran THR bagi pekerjanya. Mengingat dalam edaran dijelaskan kalau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

"Jadi pengusaha wajib membayarkan THR 7 hari sebelum lebaran dan ini merupakan kewajiban tiap perusahaan yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Politisi partai Golkar Maros ini juga meminta agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan melakukan pengawasan bagi perusahaan yang ada di Maros.

"Kita mengimbau agar dinas terkait melakukan pengawasan dan harus memperhatikan pembayaran THR para buruh atau pekerja. Jangan sampai ada pengusaha yang 'nakal'," jelasnya.

Bagi buruh, Patarai juga meminta agar segera melapor jika THR nya tidak dibayarkan ke dinas terkait.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Belum Bayar THR, AMSI...
Belum Bayar THR, AMSI NTB Ingatkan Perusahaan Media Taati UU
THR Senilai Rp37 Miliar...
THR Senilai Rp37 Miliar Cair, ASN Pemkab OKI Semringah
Pastikan THR Pekerja...
Pastikan THR Pekerja di Jateng Cair H-7, Ganjar: Tidak Boleh Dicicil
Pengusaha di Jawa Timur...
Pengusaha di Jawa Timur Siap Bayarkan THR Pekerja H-7 Lebaran
Pembayaran THR Tanpa...
Pembayaran THR Tanpa Dicicil, Pengusaha Siap Patuhi Aturan Pemerintah Meski Berat
Disnaker Jabar Sebut...
Disnaker Jabar Sebut Haleyora Sudah Bayar THR kepada Pekerja
Waspada Pungli THR,...
Waspada Pungli THR, Selengkapnya di iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB
Buruh Cimahi Minta Pemerintah...
Buruh Cimahi Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Bayar THR Dicicil
Kenaikan Tarif Parkir...
Kenaikan Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Mendadak Ramai, Pengguna Jasa Mengeluh
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 10-11: Kekacauan di Resepsi dan Pertemuan Devan dengan Tyas
Prestasi Timnas Indonesia...
Prestasi Timnas Indonesia di Piala Asia di Semua Level Usia: Garuda Menyala
Nova Arianto Bangga...
Nova Arianto Bangga Berproses dengan Timnas Indonesia U-17
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMKN 29...
Puluhan Siswa SMKN 29 Jakarta Dapat Pelatihan K3LH
40 menit yang lalu
Penahanan Dokter Pemerkosa...
Penahanan Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Diperpanjang, Ini Alasannya
45 menit yang lalu
Peduli Pencegahan Kanker...
Peduli Pencegahan Kanker Payudara Diluncurkan di Palangka Raya
1 jam yang lalu
Rusak Pospol Lantas...
Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap
1 jam yang lalu
Semangati Sopir Truk...
Semangati Sopir Truk Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Paket Sembako
1 jam yang lalu
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
1 jam yang lalu
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved