Ketua DPRD Maros Ingatkan Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR
Minggu, 17 April 2022 - 15:50 WIB
loading...
DPRD Kabupaten Maros, meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya sepekan sebelum lebaran. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A
A
A
MAROS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh atau pekerjanya sepekan sebelum lebaran.
Hal ini mengingat adanya pengusaha yang 'nakal' dengan tidak membayarkan THR para pekerjanya dengan berbagai alasan. Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi di Maros sudah mulai bangkit, sehingga tak ada lagi alasan tak membayarkan THR atau bahkan menyicil.
Baca Juga: Disbudpar Maros Akan Maksimalkan Balla Mabbalanca
Pembayaran THR ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ketua DPRD Kabupaten Maros , HA Patarai Amir mengatakan, para pengusaha harus memperhatikan pembayaran THR bagi pekerjanya. Mengingat dalam edaran dijelaskan kalau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Hal ini mengingat adanya pengusaha yang 'nakal' dengan tidak membayarkan THR para pekerjanya dengan berbagai alasan. Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi di Maros sudah mulai bangkit, sehingga tak ada lagi alasan tak membayarkan THR atau bahkan menyicil.
Baca Juga: Disbudpar Maros Akan Maksimalkan Balla Mabbalanca
Pembayaran THR ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ketua DPRD Kabupaten Maros , HA Patarai Amir mengatakan, para pengusaha harus memperhatikan pembayaran THR bagi pekerjanya. Mengingat dalam edaran dijelaskan kalau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Lihat Juga :