Duel Maut 2 Sahabat Gegara Warisan, 1 Tewas Bersimbah Darah
Sabtu, 16 April 2022 - 18:43 WIB
loading...
Tersangka pembunuhan saat diamankan polisi. iNews TV/Sudirman
A
A
A
BOMBANA - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Supriadi (32) warga Desa Puuwonua, Kecamatan Tontonunu tewas di tangan AK (31) Jumat (15/4/2022) kemarin.
Pelaku dan korban adalah teman dan berasal dari desa yang sama. AK membunuh korban menggunakan parang yang berhasil ia rebut dari tangan korban.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh Nur Sultan mengatakan, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Ia dan anggotanya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membackup Polsek Poleang dalam penanganan peristiwa pembunuhan tersebut.
“Selain itu kami mempertebal sistem kekuatan personel di lapangan untuk dapat mengantisipasi adanya aksi balasan dari keluarga korban. Saat ini Kapolsek Poleang bersama KBO Reskrim dan anggota masih berada di lapangan melaksanakan pengamanan di rumah korban dan rumah tersangka, ujar Nur Sultan, Sabtu (16/2022).
Dijelaskan, kronologis kejadian bermula sekitar pukul 19.00 Wita, saat itu korban meminum-minuman keras jenis tuak di rumah AS (28) yang saat ini berstatus Saksi.
Sekitar pukul 19.30 Wita datang SI yang merupakan adik Ipar tersangka ikut bercerita bersama AS dan korban. Namun ia tidak ikut meminum tuak dan sekitar pukul 20.45 Wita SI pulang ke rumahnya alasan sudah mengantuk.
Pelaku dan korban adalah teman dan berasal dari desa yang sama. AK membunuh korban menggunakan parang yang berhasil ia rebut dari tangan korban.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh Nur Sultan mengatakan, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Ia dan anggotanya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membackup Polsek Poleang dalam penanganan peristiwa pembunuhan tersebut.
“Selain itu kami mempertebal sistem kekuatan personel di lapangan untuk dapat mengantisipasi adanya aksi balasan dari keluarga korban. Saat ini Kapolsek Poleang bersama KBO Reskrim dan anggota masih berada di lapangan melaksanakan pengamanan di rumah korban dan rumah tersangka, ujar Nur Sultan, Sabtu (16/2022).
Dijelaskan, kronologis kejadian bermula sekitar pukul 19.00 Wita, saat itu korban meminum-minuman keras jenis tuak di rumah AS (28) yang saat ini berstatus Saksi.
Sekitar pukul 19.30 Wita datang SI yang merupakan adik Ipar tersangka ikut bercerita bersama AS dan korban. Namun ia tidak ikut meminum tuak dan sekitar pukul 20.45 Wita SI pulang ke rumahnya alasan sudah mengantuk.
Lihat Juga :