Kasus Ponakan Ancam Bacok Paman Dapat Restorative Justice, Keduanya Berpelukan di Kejaksaan Bali
Jum'at, 15 April 2022 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Imran, restorative justice perlu di kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga.
Dia menambahkan, upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula. "Agar ke depannya hubungan keluarga tetap berjalan harmonis," ujar Imran. Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Tukang Ojek di Tomohon Diamankan Polisi
Perseteruan paman vs ponakan ini terjadi 4 Februari 2022. Awalnya, Sudendi menuduh ponakannya menusuk ban mobil yang ada di garasi. Susila tidak terima dengan tuduhan itu lalu mengancam pamannya dengan parang.
Si paman lalu melapor hingga akhirnya Susila ditangkap Polsek Kuta. Dia sempat ditahan 2 bulan 7 hari dengan sangkaan Pasal 365 KUHP.
Dia menambahkan, upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula. "Agar ke depannya hubungan keluarga tetap berjalan harmonis," ujar Imran. Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Tukang Ojek di Tomohon Diamankan Polisi
Perseteruan paman vs ponakan ini terjadi 4 Februari 2022. Awalnya, Sudendi menuduh ponakannya menusuk ban mobil yang ada di garasi. Susila tidak terima dengan tuduhan itu lalu mengancam pamannya dengan parang.
Si paman lalu melapor hingga akhirnya Susila ditangkap Polsek Kuta. Dia sempat ditahan 2 bulan 7 hari dengan sangkaan Pasal 365 KUHP.
(don)
Lihat Juga :