Kasus Ponakan Ancam Bacok Paman Dapat Restorative Justice, Keduanya Berpelukan di Kejaksaan Bali

Jum'at, 15 April 2022 - 14:38 WIB
loading...
Kasus Ponakan Ancam...
I Made Eka Susila (32), warga Badung, Bali, tersangka kasus pengancaman terhadap pamannya, I Ketut Sudendi, medapat restorative justice dari Kejaksaan Agung. Foto SINDOnews
A A A
DENPASAR - I Made Eka Susila (32), warga Badung, Bali, tersangka kasus pengancaman terhadap pamannya, I Ketut Sudendi, medapat restorative justice dari Kejaksaan Agung. Keduanya pun berpelukan di Kejaksaan Bali.

"Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Begitu pun dengan korban yang juga pamannya, telah memaafkan sepenuhnya ponakannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imran Yusuf, Jumat (15/4/2022).

Dengan keadilan restoratif itu, Susila batal dituntut ke pengadilan. Paman dan ponakan ini pun akhirnya saling berpelukan di hadapan jaksa. Imran menjelaskan, kesepakatan perdamaian dilakukan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual.



Dalam pertemuan itu disepakati penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kejari Badung kemudian menindaklanjuti keputusan itu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: Print-687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap Susila.

Menurut Imran, restorative justice perlu di kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga.

Dia menambahkan, upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula. "Agar ke depannya hubungan keluarga tetap berjalan harmonis," ujar Imran.

Perseteruan paman vs ponakan ini terjadi 4 Februari 2022. Awalnya, Sudendi menuduh ponakannya menusuk ban mobil yang ada di garasi. Susila tidak terima dengan tuduhan itu lalu mengancam pamannya dengan parang.

Si paman lalu melapor hingga akhirnya Susila ditangkap Polsek Kuta. Dia sempat ditahan 2 bulan 7 hari dengan sangkaan Pasal 365 KUHP.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Viral! Oknum Polisi...
Viral! Oknum Polisi Cekik dan Ancam Pencari Bekicot di Grobogan
Polisi Tahan Nikita...
Polisi Tahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Guru di Riau Tewas Dibunuh...
Guru di Riau Tewas Dibunuh Suaminya, Dipergoki Anak saat Hendak Berangkat Sekolah
Ngeri, Pria di Jakbar...
Ngeri, Pria di Jakbar Ngamuk Bawa Senapan lalu Bacok Korban hingga Tewas
Cekcok Batas Kebun,...
Cekcok Batas Kebun, Warga Banjit Tewas Dibacok di Hadapan Kepala Kampung
Tragis! Remaja di Sukabumi...
Tragis! Remaja di Sukabumi Kritis Akibat Dibacok
Tagih Uang Penjualan,...
Tagih Uang Penjualan, Pedagang Kue di Palangkaraya Dibacok Suami Pemilik Warung
Sempat Kritis, Aiptu...
Sempat Kritis, Aiptu Hidayat Meninggal Dunia Akibat Dibacok KKB di Lany Jaya
Rekomendasi
Polisi Sita 6 Mobil...
Polisi Sita 6 Mobil Mewah hingga 14 Sertifikat Tanah Milik Direktur Persiba Bandar Narkoba Catur Adi
Bisnis di Eropa Runtuh...
Bisnis di Eropa Runtuh Memaksa Raksasa Gas Rusia Jual Aset Properti Mewahnya
Pernyataan Lengkap Gold...
Pernyataan Lengkap Gold Medalist soal Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron Pacaran, Memutar Balik Fakta?
Berita Terkini
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
14 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
22 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
53 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
54 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved