Kasus Ponakan Ancam Bacok Paman Dapat Restorative Justice, Keduanya Berpelukan di Kejaksaan Bali
Jum'at, 15 April 2022 - 14:38 WIB
loading...
I Made Eka Susila (32), warga Badung, Bali, tersangka kasus pengancaman terhadap pamannya, I Ketut Sudendi, medapat restorative justice dari Kejaksaan Agung. Foto SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - I Made Eka Susila (32), warga Badung, Bali, tersangka kasus pengancaman terhadap pamannya, I Ketut Sudendi, medapat restorative justice dari Kejaksaan Agung. Keduanya pun berpelukan di Kejaksaan Bali.
"Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Begitu pun dengan korban yang juga pamannya, telah memaafkan sepenuhnya ponakannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imran Yusuf, Jumat (15/4/2022). Baca juga: Diancam lewat Medsos, Ibu Rumah Tangga Lapor ke Polres Jaksel
Dengan keadilan restoratif itu, Susila batal dituntut ke pengadilan. Paman dan ponakan ini pun akhirnya saling berpelukan di hadapan jaksa. Imran menjelaskan, kesepakatan perdamaian dilakukan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual.
Dalam pertemuan itu disepakati penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kejari Badung kemudian menindaklanjuti keputusan itu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: Print-687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap Susila.
"Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Begitu pun dengan korban yang juga pamannya, telah memaafkan sepenuhnya ponakannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imran Yusuf, Jumat (15/4/2022). Baca juga: Diancam lewat Medsos, Ibu Rumah Tangga Lapor ke Polres Jaksel
Dengan keadilan restoratif itu, Susila batal dituntut ke pengadilan. Paman dan ponakan ini pun akhirnya saling berpelukan di hadapan jaksa. Imran menjelaskan, kesepakatan perdamaian dilakukan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual.
Dalam pertemuan itu disepakati penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kejari Badung kemudian menindaklanjuti keputusan itu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: Print-687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap Susila.
Lihat Juga :