Kasus Ponakan Ancam Bacok Paman Dapat Restorative Justice, Keduanya Berpelukan di Kejaksaan Bali

Jum'at, 15 April 2022 - 14:38 WIB
loading...
Kasus Ponakan Ancam...
I Made Eka Susila (32), warga Badung, Bali, tersangka kasus pengancaman terhadap pamannya, I Ketut Sudendi, medapat restorative justice dari Kejaksaan Agung. Foto SINDOnews
A A A
DENPASAR - I Made Eka Susila (32), warga Badung, Bali, tersangka kasus pengancaman terhadap pamannya, I Ketut Sudendi, medapat restorative justice dari Kejaksaan Agung. Keduanya pun berpelukan di Kejaksaan Bali.

"Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Begitu pun dengan korban yang juga pamannya, telah memaafkan sepenuhnya ponakannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imran Yusuf, Jumat (15/4/2022). Baca juga: Diancam lewat Medsos, Ibu Rumah Tangga Lapor ke Polres Jaksel

Dengan keadilan restoratif itu, Susila batal dituntut ke pengadilan. Paman dan ponakan ini pun akhirnya saling berpelukan di hadapan jaksa. Imran menjelaskan, kesepakatan perdamaian dilakukan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual.



Dalam pertemuan itu disepakati penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kejari Badung kemudian menindaklanjuti keputusan itu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: Print-687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap Susila.

Menurut Imran, restorative justice perlu di kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga.

Dia menambahkan, upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula. "Agar ke depannya hubungan keluarga tetap berjalan harmonis," ujar Imran. Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Tukang Ojek di Tomohon Diamankan Polisi

Perseteruan paman vs ponakan ini terjadi 4 Februari 2022. Awalnya, Sudendi menuduh ponakannya menusuk ban mobil yang ada di garasi. Susila tidak terima dengan tuduhan itu lalu mengancam pamannya dengan parang.

Si paman lalu melapor hingga akhirnya Susila ditangkap Polsek Kuta. Dia sempat ditahan 2 bulan 7 hari dengan sangkaan Pasal 365 KUHP.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Ini Pemicu Pembacokan...
Ini Pemicu Pembacokan Pria di Cengkareng hingga Tewas
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Kronologi Sahroni Diperas...
Kronologi Sahroni Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta
Ahmad Sahroni Lapor...
Ahmad Sahroni Lapor ke Polisi setelah Diperas Rp300 Juta dan Diancam
Terungkap Alasan Erika...
Terungkap Alasan Erika Carlina Sepakat Damai dengan DJ Panda
Rekomendasi
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Lebih dari 50.000 Orang...
Lebih dari 50.000 Orang Dilaporkan Hilang akibat Gempa Venezuela
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Berita Terkini
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved