Kolaborasi 3 Fintech Ini Gelar Edukasi Pengusaha Pintar Keuangan Digital
Kamis, 14 April 2022 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.
Diketahui, laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp 13,78 triliun per Januari 2022. dengan persentase sebanyak Rp 8,43 triliun pinjaman atau 61,21% diberikan kepada sektor produktif.
Dari jumlah itu, senilai Rp 2,92 triliun dipinjamkan untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain. Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 2,17 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 690,81 miliar. Jumlah penyaluran tersebut berasal dari 102 penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp 13,78 triliun per Januari 2022. dengan persentase sebanyak Rp 8,43 triliun pinjaman atau 61,21% diberikan kepada sektor produktif.
Dari jumlah itu, senilai Rp 2,92 triliun dipinjamkan untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain. Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 2,17 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 690,81 miliar. Jumlah penyaluran tersebut berasal dari 102 penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(msd)
Lihat Juga :