Kolaborasi 3 Fintech Ini Gelar Edukasi Pengusaha Pintar Keuangan Digital

Kamis, 14 April 2022 - 21:01 WIB
loading...
Kolaborasi 3 Fintech...
Cashcepat, AdaModal dan Modal Nasional menggelar webinar edukasi fintech legal.Foto/ist
A A A
BALIKPAPAN - Edukasi pemakaian fintech legal dilakukan secara kolaborasi antara PT Artha Permata Makmur (Cashcepat), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal) dan PT. Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional).

Mereka melakukan kolaborasi melalui webinar dengan Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) Kalimantan Timur di Kota Balikpapan dengan tema "Pengusaha Pintar & Paham Fintech” secara daring, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Siap Membawa Revolusi, Fintech Lending Ini Raih Pendanaan Seri B USD80 Juta

Marketing Officer Cashcepat, Mario Victor berharap melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, generasi pengusaha muda Balikpapan dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending sebagai alternatif modal usaha.

Kolaborasi 3 Fintech Ini Gelar Edukasi Pengusaha Pintar Keuangan Digital


Menurut Credit Analyst Manager AdaModal, Ahmad Sidik, data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website. "Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal,” katanya.

Sementara itu, Tiara Kasih selaku Manajer Operasional Modal Nasional melengkapi, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.

Kolaborasi 3 Fintech Ini Gelar Edukasi Pengusaha Pintar Keuangan Digital


Menurutnya, ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.

Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.

Diketahui, laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp 13,78 triliun per Januari 2022. dengan persentase sebanyak Rp 8,43 triliun pinjaman atau 61,21% diberikan kepada sektor produktif.

Dari jumlah itu, senilai Rp 2,92 triliun dipinjamkan untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain. Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 2,17 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 690,81 miliar. Jumlah penyaluran tersebut berasal dari 102 penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Kolaborasi ESG Dorong...
Kolaborasi ESG Dorong Gerakan Penghijauan di Tengah Pesatnya Pembangunan Kaltim
Teken MoU, Budi Luhur...
Teken MoU, Budi Luhur University Perluas Kerja Sama Akademik Internasional
Kolaborasi Pemprov dan...
Kolaborasi Pemprov dan BI Jakarta Dorong Industri Film sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru
Gerakan Pilah Sampah,...
Gerakan Pilah Sampah, Program PHINLA Edukasi 10.000 Warga di Momentum Hari Bumi
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Edukasi Jadi Kunci Perkembangan...
Edukasi Jadi Kunci Perkembangan Industri Estetika Medis
Mengenal William Adi,...
Mengenal William Adi, Kreator Konten yang Konsisten Edukasi Skincare dan Kesehatan Kulit
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Raja Charles III Dikabarkan...
Raja Charles III Dikabarkan Akan Bertemu Archie dan Lilibet, Isyarat Damai Keluarga Kerajaan?
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Sebelum Kebakaran Los...
Sebelum Kebakaran Los Angeles, 3 Artis ini Menghina Tuhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved