Kolaborasi 3 Fintech Ini Gelar Edukasi Pengusaha Pintar Keuangan Digital
loading...
A
A
A
BALIKPAPAN - Edukasi pemakaian fintech legal dilakukan secara kolaborasi antara PT Artha Permata Makmur (Cashcepat), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal) dan PT. Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional).
Mereka melakukan kolaborasi melalui webinar dengan Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) Kalimantan Timur di Kota Balikpapan dengan tema "Pengusaha Pintar & Paham Fintech” secara daring, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Siap Membawa Revolusi, Fintech Lending Ini Raih Pendanaan Seri B USD80 Juta
Marketing Officer Cashcepat, Mario Victor berharap melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, generasi pengusaha muda Balikpapan dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending sebagai alternatif modal usaha.
Menurut Credit Analyst Manager AdaModal, Ahmad Sidik, data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website. "Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal,” katanya.
Sementara itu, Tiara Kasih selaku Manajer Operasional Modal Nasional melengkapi, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.
Menurutnya, ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.
Diketahui, laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp 13,78 triliun per Januari 2022. dengan persentase sebanyak Rp 8,43 triliun pinjaman atau 61,21% diberikan kepada sektor produktif.
Dari jumlah itu, senilai Rp 2,92 triliun dipinjamkan untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain. Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 2,17 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 690,81 miliar. Jumlah penyaluran tersebut berasal dari 102 penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka melakukan kolaborasi melalui webinar dengan Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) Kalimantan Timur di Kota Balikpapan dengan tema "Pengusaha Pintar & Paham Fintech” secara daring, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Siap Membawa Revolusi, Fintech Lending Ini Raih Pendanaan Seri B USD80 Juta
Marketing Officer Cashcepat, Mario Victor berharap melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, generasi pengusaha muda Balikpapan dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending sebagai alternatif modal usaha.
Menurut Credit Analyst Manager AdaModal, Ahmad Sidik, data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website. "Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal,” katanya.
Sementara itu, Tiara Kasih selaku Manajer Operasional Modal Nasional melengkapi, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.
Menurutnya, ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.
Diketahui, laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp 13,78 triliun per Januari 2022. dengan persentase sebanyak Rp 8,43 triliun pinjaman atau 61,21% diberikan kepada sektor produktif.
Dari jumlah itu, senilai Rp 2,92 triliun dipinjamkan untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain. Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 2,17 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 690,81 miliar. Jumlah penyaluran tersebut berasal dari 102 penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(msd)