PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Batu Bara
Rabu, 13 April 2022 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
Pada Maret 2019, terjadi perselisihan antara PT TGM dan PT KMI. Pasalnya, PT KMI tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan. Sehingga PT TGM membuat surat tertulis yang diteken direktur utamanya.
“Pada 6 Mei 2019, PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi HM Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM dan digantikan oleh saksi Indradi Thanos,” urai jaksa.
Baca juga: Viral! Duel Pelajar di Palangkaraya Ditonton Puluhan Orang
Meski telah diberhentikan, kata jaksa, Mahyudin dan Susi memanfaatkan keadaan tersebut.
“Agar melakukantindakan korporasi seolah-olahsaksi Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM. Padahal saksi sudah jelas-jelas tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT TGM,” beber jaksa.
Terdakwa lalu membuat surat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
“Pada 6 Mei 2019, PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi HM Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM dan digantikan oleh saksi Indradi Thanos,” urai jaksa.
Baca juga: Viral! Duel Pelajar di Palangkaraya Ditonton Puluhan Orang
Meski telah diberhentikan, kata jaksa, Mahyudin dan Susi memanfaatkan keadaan tersebut.
“Agar melakukantindakan korporasi seolah-olahsaksi Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM. Padahal saksi sudah jelas-jelas tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT TGM,” beber jaksa.
Terdakwa lalu membuat surat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Lihat Juga :