PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Batu Bara
Rabu, 13 April 2022 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
Surat-surat itu kemudian dipakai untuk mengurus terbitnya Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batu bara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batu bara sesuai surat perjanjian dengan pembeli.
“Bahwa berdasarkan surat angkut asal barang, 2 kapal tongkang dan 3 kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara,” urai jaksa.
Hal itu juga dinilai melanggar Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Surat Angkut Asal Barang.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan.
Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya.
“Bahwa berdasarkan surat angkut asal barang, 2 kapal tongkang dan 3 kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara,” urai jaksa.
Hal itu juga dinilai melanggar Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Surat Angkut Asal Barang.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan.
Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya.
(shf)
Lihat Juga :