Ditinggal Suami di Bali, Mama Muda Asal Rusia dan Balita Dideportasi

Senin, 11 April 2022 - 19:29 WIB
loading...
Ditinggal Suami di Bali, Mama Muda Asal Rusia dan Balita Dideportasi
Mama muda asal Rusia berinisial LN (33) dan putrinya VN (3) saat dideportasi dari Bali karena izin tinggal keduanya di Indonesia telah habis. Foto: Istimewa
A A A
DENPASAR - Malang menimpa seorang mama muda asal Rusia berinisial LN (33) dan putrinya VN (3). Usai ditinggal suaminya pada tahun 2021, dia pun akhirnya diusir dari Bali karena izin tinggal keduanya di Indonesia telah habis.

"Ijin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (11/4/2022).



Dia menjelaskan, awalnya LN datang ke Bali bersama suaminya, SAN dan putrinya, 24 Juli 2019 silam. Mereka masuk ke Bali menggunakan bebas visa untuk berwisata.



Kemudian pada Desember 2021, SAN meninggalkan Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia. LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019.

Namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. Namun setelah itu suaminya tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali.



Setelah keuangan yang semakin menipis, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 4 April 2022. "Jadi dia over stay selama 956 hari," papar Jamaruli.

LN dan putrinya sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama enam hari. Dia akhirnya dibantu dibelikan tiket oleh teman-temannya orang Rusia di Bali.



Pendeportasian dilakukan Minggu (10/4/2022). LN dan putrinya diterbangkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS) - Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 Wita.

"Yang bersangkutan selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan," tandas Jamaruli.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)