Tak Tahan Lihat Kemolekan Anak Tiri Pria Bejat di Bali Tega Setubuhi Berkali-Kali
loading...
A
A
A
DENPASAR - BAW (52), pria di Klungkung, Bali, benar-benar bejat. Dia tega menyetubuhi anak tirinya, SL (17), hingga berkali-kali.
"Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Lombok, NTB, bersama istrinya yang juga ibu kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Senin (11/4/2022).
Kasus itu terungkap berkat laporan majikan korban, Ida Kusumawati. Awalnya, Ida sering menjumpai SL sering melamun dan tidak konsentrasi saat bekerja.
Setelah beberapa kali ditanya, SL akhirnya bercerita. Karena saking seringnya, sampai tidak ingat lagi sudah berapa kali disetubuhi ayah tirinya.
Menurut Ario, dari laporan terungkap korban disetubuhi berkali-kali mulai sejak Januari 2022. "Terakhir dilakukan 5 Maret 2022," paparnya.
Baca: Kronologi Tewasnya Pelajar SMA di Jogja, Berawal dari Perang Sarung.
Berkat laporan itu, polisi lalu menangkap BAW saat bersembunyi di rumah mertuanya di Desa Aik Berik, Lombok Tengah. Baca Juga: Penampakan 5 Pelaku Klitih yang Tewaskan Siswa SMA Muhammadiyah 2 Jogjakarta.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka ditahan dan dijerat pasal 76 D junto pasal 81ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta," ujar Ario.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
"Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Lombok, NTB, bersama istrinya yang juga ibu kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Senin (11/4/2022).
Kasus itu terungkap berkat laporan majikan korban, Ida Kusumawati. Awalnya, Ida sering menjumpai SL sering melamun dan tidak konsentrasi saat bekerja.
Setelah beberapa kali ditanya, SL akhirnya bercerita. Karena saking seringnya, sampai tidak ingat lagi sudah berapa kali disetubuhi ayah tirinya.
Menurut Ario, dari laporan terungkap korban disetubuhi berkali-kali mulai sejak Januari 2022. "Terakhir dilakukan 5 Maret 2022," paparnya.
Baca: Kronologi Tewasnya Pelajar SMA di Jogja, Berawal dari Perang Sarung.
Berkat laporan itu, polisi lalu menangkap BAW saat bersembunyi di rumah mertuanya di Desa Aik Berik, Lombok Tengah. Baca Juga: Penampakan 5 Pelaku Klitih yang Tewaskan Siswa SMA Muhammadiyah 2 Jogjakarta.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka ditahan dan dijerat pasal 76 D junto pasal 81ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta," ujar Ario.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(nag)