Didatangi Polda Bali, Ini Daftar 7 Beach Club yang Diduga Caplok Tanah Negara
Jum'at, 08 April 2022 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Di lokasi, polisi menggali informasi data, serta mengambil sejumlah dokumentasi. Informasi dan data itu akan dipakai untuk bahan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, ketujuh beach club itu merupakan penyewa tanah negara kepada Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa.
Baca: Kebingungan Nenek Buta Huruf Jalani Persidangan Lawan Mafia Tanah
"Astawa telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin (4/4/2022) lalu. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akta otentik di lahan milik negara sebagaimana Pasal 266 dan 263 KUH," jelasnya.
Nilai sewa yang ditemukan cukup fantastis, sebesar Rp40 miliar lebih. "Pak Bupati ingin transparansi keuangan. Jangan sampai hanya masuk ke kelompok atau perorangan," tukas Suryanegara.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, ketujuh beach club itu merupakan penyewa tanah negara kepada Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa.
Baca: Kebingungan Nenek Buta Huruf Jalani Persidangan Lawan Mafia Tanah
"Astawa telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin (4/4/2022) lalu. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akta otentik di lahan milik negara sebagaimana Pasal 266 dan 263 KUH," jelasnya.
Nilai sewa yang ditemukan cukup fantastis, sebesar Rp40 miliar lebih. "Pak Bupati ingin transparansi keuangan. Jangan sampai hanya masuk ke kelompok atau perorangan," tukas Suryanegara.
(hsk)
Lihat Juga :