Didatangi Polda Bali, Ini Daftar 7 Beach Club yang Diduga Caplok Tanah Negara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali mulai menyelidiki dugaan kasus pencaplokan tanah negara, di Pantai Melasti, Kuta Selatan. Ada tujuh beach club yang diduga melakukan pelanggaran.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, bersama Satpol PP Badung telah mendatangi lokasi.
"Kesana dalam rangka bagian penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Ketujuh beach club yang didatangi yaitu Sunday Beach, Klive Bali, Karma Kandara, Melasti Beach Club, Palmila Beach Club, Cattamaran Beach Club, dan Minoo Beach.
Di lokasi, polisi menggali informasi data, serta mengambil sejumlah dokumentasi. Informasi dan data itu akan dipakai untuk bahan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, ketujuh beach club itu merupakan penyewa tanah negara kepada Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa.
"Astawa telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin (4/4/2022) lalu. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akta otentik di lahan milik negara sebagaimana Pasal 266 dan 263 KUH," jelasnya.
Nilai sewa yang ditemukan cukup fantastis, sebesar Rp40 miliar lebih. "Pak Bupati ingin transparansi keuangan. Jangan sampai hanya masuk ke kelompok atau perorangan," tukas Suryanegara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, bersama Satpol PP Badung telah mendatangi lokasi.
"Kesana dalam rangka bagian penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Ketujuh beach club yang didatangi yaitu Sunday Beach, Klive Bali, Karma Kandara, Melasti Beach Club, Palmila Beach Club, Cattamaran Beach Club, dan Minoo Beach.
Di lokasi, polisi menggali informasi data, serta mengambil sejumlah dokumentasi. Informasi dan data itu akan dipakai untuk bahan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, ketujuh beach club itu merupakan penyewa tanah negara kepada Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa.
"Astawa telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin (4/4/2022) lalu. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akta otentik di lahan milik negara sebagaimana Pasal 266 dan 263 KUH," jelasnya.
Nilai sewa yang ditemukan cukup fantastis, sebesar Rp40 miliar lebih. "Pak Bupati ingin transparansi keuangan. Jangan sampai hanya masuk ke kelompok atau perorangan," tukas Suryanegara.
(hsk)