PPDB DKI Disorot, KPAI Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kadis Pendidikan
Kamis, 18 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, Pemprov DKI ingin anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa melihat nilai akademik. DKI Jakarta lebih mengedepan jalur zonasi dan usia. Karena inilah, banyak orang tua yang keberatan dan mengadu ke KPAI. (Baca juga: PPDB 2020/2021, Kota Bogor Siapkan Jalur Khusus bagi Anak-anak Tenaga Medis Covid-19)
Retno melanjutkan, Kadis Pendidikan telah memastikan seleksi calon peserta didik tetap mengedepankan sistem zonasi. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Setelah zonasi, seleksi akan berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Bagi calon peserta didik yang lebih tua akan diprioritaskan. Retno menyarankan kepada para orang tua agar menyekolahkan anak-anaknya terlalu muda ketika masuk jenjang sekolah dasar (SD). “Jadi dalam PPDB DKI Jakarta tidak ada syarat nilai akademik, seperti seleksi tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Berdasarkan penjelasan Nahdiana, kata Retno, pemberlakuan seleksi usia ini dikarenakan fakta di lapangan banyak masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi. Mereka tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan anak dari kalangan yang mampu. (Baca juga: Catat! Ini 3 Modus Siswa Titipan saat PPDB Online)
Di sisi lain, Pemprov DKI tidak akan mengabaikan prestasi siswa. Seleksi melalui jalur prestasi tetap ada, baik secara akademik maupun nonakademik. “Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri,” pungkasnya.
Retno melanjutkan, Kadis Pendidikan telah memastikan seleksi calon peserta didik tetap mengedepankan sistem zonasi. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Setelah zonasi, seleksi akan berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Bagi calon peserta didik yang lebih tua akan diprioritaskan. Retno menyarankan kepada para orang tua agar menyekolahkan anak-anaknya terlalu muda ketika masuk jenjang sekolah dasar (SD). “Jadi dalam PPDB DKI Jakarta tidak ada syarat nilai akademik, seperti seleksi tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Berdasarkan penjelasan Nahdiana, kata Retno, pemberlakuan seleksi usia ini dikarenakan fakta di lapangan banyak masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi. Mereka tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan anak dari kalangan yang mampu. (Baca juga: Catat! Ini 3 Modus Siswa Titipan saat PPDB Online)
Di sisi lain, Pemprov DKI tidak akan mengabaikan prestasi siswa. Seleksi melalui jalur prestasi tetap ada, baik secara akademik maupun nonakademik. “Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :