PPDB DKI Disorot, KPAI Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kadis Pendidikan
Kamis, 18 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap pemerintah daerah (pemda) patuh terhadap jumlah kuota jalur zonasi sebesar 50 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sorotan karena hanya menyediakan 40 persen bagi jalur zonasi.
KPAI pun langsung mengklarifikasikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Faktanya, DKI memang menerapkan 40 persen kuota untuk zonasi. Namun, DKI Jakarta meningkatkan penerimaan melalui jalur afirmasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan atas (SMA) dari 20 menjadi 30 persen.
Kuota jalur afirmasi untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) naik dari 20 menjadi 35 persen. Sisanya sebanyak 5 persen disediakan untuk jalur perpindahan orang tua atau wali. (Baca juga: Ini Jadwal PPDB untuk Seluruh Sekolah di Jakarta)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, disebut kuota jalur zonasi itu 50 persen. “Jika dihitung peningkatan di jalur afirmasi, jumlah totalnya 60 persen,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengatakan penambahan jalur afirmasi ini juga untuk menampung anak-anak dari tenaga medis Covid-19 yang meninggal. Jalur afirmasi ini diperuntukan bagi siswa yang tidak mampu. Memang bisa lintas batas, tapi sekolah akan mendahulukan calon siswa yang jarak rumahnya dekat.
KPAI pun langsung mengklarifikasikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Faktanya, DKI memang menerapkan 40 persen kuota untuk zonasi. Namun, DKI Jakarta meningkatkan penerimaan melalui jalur afirmasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan atas (SMA) dari 20 menjadi 30 persen.
Kuota jalur afirmasi untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) naik dari 20 menjadi 35 persen. Sisanya sebanyak 5 persen disediakan untuk jalur perpindahan orang tua atau wali. (Baca juga: Ini Jadwal PPDB untuk Seluruh Sekolah di Jakarta)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, disebut kuota jalur zonasi itu 50 persen. “Jika dihitung peningkatan di jalur afirmasi, jumlah totalnya 60 persen,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengatakan penambahan jalur afirmasi ini juga untuk menampung anak-anak dari tenaga medis Covid-19 yang meninggal. Jalur afirmasi ini diperuntukan bagi siswa yang tidak mampu. Memang bisa lintas batas, tapi sekolah akan mendahulukan calon siswa yang jarak rumahnya dekat.
Lihat Juga :