PPDB DKI Disorot, KPAI Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kadis Pendidikan

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
PPDB DKI Disorot, KPAI...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap pemerintah daerah (pemda) patuh terhadap jumlah kuota jalur zonasi sebesar 50 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sorotan karena hanya menyediakan 40 persen bagi jalur zonasi.

KPAI pun langsung mengklarifikasikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Faktanya, DKI memang menerapkan 40 persen kuota untuk zonasi. Namun, DKI Jakarta meningkatkan penerimaan melalui jalur afirmasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan atas (SMA) dari 20 menjadi 30 persen.

Kuota jalur afirmasi untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) naik dari 20 menjadi 35 persen. Sisanya sebanyak 5 persen disediakan untuk jalur perpindahan orang tua atau wali. (Baca juga: Ini Jadwal PPDB untuk Seluruh Sekolah di Jakarta)

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, disebut kuota jalur zonasi itu 50 persen. “Jika dihitung peningkatan di jalur afirmasi, jumlah totalnya 60 persen,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti.

Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengatakan penambahan jalur afirmasi ini juga untuk menampung anak-anak dari tenaga medis Covid-19 yang meninggal. Jalur afirmasi ini diperuntukan bagi siswa yang tidak mampu. Memang bisa lintas batas, tapi sekolah akan mendahulukan calon siswa yang jarak rumahnya dekat.

Menurut dia, Pemprov DKI ingin anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa melihat nilai akademik. DKI Jakarta lebih mengedepan jalur zonasi dan usia. Karena inilah, banyak orang tua yang keberatan dan mengadu ke KPAI. (Baca juga: PPDB 2020/2021, Kota Bogor Siapkan Jalur Khusus bagi Anak-anak Tenaga Medis Covid-19)

Retno melanjutkan, Kadis Pendidikan telah memastikan seleksi calon peserta didik tetap mengedepankan sistem zonasi. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Setelah zonasi, seleksi akan berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Bagi calon peserta didik yang lebih tua akan diprioritaskan. Retno menyarankan kepada para orang tua agar menyekolahkan anak-anaknya terlalu muda ketika masuk jenjang sekolah dasar (SD). “Jadi dalam PPDB DKI Jakarta tidak ada syarat nilai akademik, seperti seleksi tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Berdasarkan penjelasan Nahdiana, kata Retno, pemberlakuan seleksi usia ini dikarenakan fakta di lapangan banyak masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi. Mereka tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan anak dari kalangan yang mampu. (Baca juga: Catat! Ini 3 Modus Siswa Titipan saat PPDB Online)

Di sisi lain, Pemprov DKI tidak akan mengabaikan prestasi siswa. Seleksi melalui jalur prestasi tetap ada, baik secara akademik maupun nonakademik. “Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Antisipasi Joki di UM-PTKIN...
Antisipasi Joki di UM-PTKIN 2026, Panitia Siapkan Pengamanan Berlapis
UM PTKIN 2026 Masih...
UM PTKIN 2026 Masih Dibuka hingga 30 Mei, Pendaftar Tembus 60 Ribu
Rekomendasi
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Tak Ingin Terus Jadi...
Tak Ingin Terus Jadi Target Rudal Iran, UEA Bayar Rp53 Triliun ke Teheran
Berita Terkini
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved