Polres Magelang Amankan 8 Kilogram Obat Mercon Siap Ledak
Rabu, 06 April 2022 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan keterangan tersangka SD, bahwa yang bersangkutan membeli obat mercon melalui facebook dari IN pada Minggu, (3/4/2022) dan Senin (4/4/2022) dengan harga Rp23.000 per ons. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IN serta tersangka lainya yakni MN. "Dari dua tersangka ini didapati barang bukti empat kilogram obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” jelas Sajarod.
Ketiga penjual obat mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya delapan 8 kilogram obat mercon sudah jadi, dua handphone milik tersangka, dua kilogram brom, lima kilogram potasium, tiga ons belerang, dan tiga baki untuk meracik obat mercon.
“Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa membuat, menyimpan dan memperjualbelikan bahan pledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. Baca juga:
Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong, Polisi Buru Teman Dekat Korban
Untuk menciptakan kamtibmas khususnya pada bulan Ramadhan, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan. Mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materiil bahkan korban jiwa.
“Selain itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan,” pungkas Sajarod.
Ketiga penjual obat mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya delapan 8 kilogram obat mercon sudah jadi, dua handphone milik tersangka, dua kilogram brom, lima kilogram potasium, tiga ons belerang, dan tiga baki untuk meracik obat mercon.
“Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa membuat, menyimpan dan memperjualbelikan bahan pledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. Baca juga:
Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong, Polisi Buru Teman Dekat Korban
Untuk menciptakan kamtibmas khususnya pada bulan Ramadhan, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan. Mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materiil bahkan korban jiwa.
“Selain itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan,” pungkas Sajarod.
(don)
Lihat Juga :